ASN Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkap & Link Surat Edarannya

ASN Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkap & Link Surat Edarannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Senin, 22 Des 2025 14:30 WIB
ASN Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkap & Link Surat Edarannya
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Medan -

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pemerintah memberikan lampu hijau untuk penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) di penghujung tahun ini.

Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti permohonan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan tugas kedinasan jelang pergantian tahun. Berikut informasi lengkapnya.

Jadwal WFA ASN Desember 2025

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (WFA) bagi pegawai ASN dapat diterapkan selama 3 (tiga) hari kerja, yaitu mulai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025

Dasar Hukum dan Surat Edaran Menpan-RB

Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru ini tertuang resmi dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan:

ADVERTISEMENT

"Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,".

Syarat dan Ketentuan WFA Nataru 2025

Meskipun diperbolehkan bekerja dari mana saja, penerapan WFA ini tidak berlaku sembarangan. Pimpinan Instansi Pemerintah diminta untuk mengatur pelaksanaannya dengan memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Karakteristik Tugas
    Pengaturan fleksibilitas harus memperhatikan karakteristik tugas kedinasan masing-masing pegawai.
  2. Layanan Publik Tetap Jalan
    Penerapan WFA harus tetap mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
  3. Kinerja Organisasi
    WFA tidak boleh mengganggu pencapaian kinerja organisasi.

Aturan teknis mengenai fleksibilitas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Link Download PDF Surat Edaran WFA ASN 2025

Bagi detikers yang membutuhkan dokumen resmi sebagai rujukan, Surat Edaran Menteri PANRB mengenai penerapan WFA tanggal 29-31 Desember 2025 dapat dilihat dan diunduh di sini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menyeimbangkan waktu bersama keluarga di momen akhir tahun tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Selamat menyambut Tahun Baru 2026!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: ASN WFA 29-31 Desember, Pramono Tegaskan Layanan Tetap Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads