BKN Perpanjang Jadwal Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Deadlinenya

BKN Perpanjang Jadwal Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Deadlinenya

Aisyah Lutfi - detikSumut
Senin, 15 Sep 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Medan -

Kabar krusial bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru untuk tahapan pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi para calon untuk melengkapi dokumen administrasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025. Perubahan ini mencakup perpanjangan waktu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Alasan Perpanjangan Waktu dari BKN

Keputusan untuk memperpanjang jadwal diambil setelah BKN mengidentifikasi masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. BKN memandang perlu memberikan kesempatan yang cukup agar seluruh peserta dapat melengkapi persyaratan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup... dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal," demikian bunyi pernyataan resmi dalam surat edaran tersebut.

Melansir laman resmi BKN, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi para calon PPPK. "Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," terang Prof. Zudan seperti dikutip dari laman BKN, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

Rincian Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Instansi dan seluruh peserta wajib memperhatikan penyesuaian jadwal terbaru ini agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian jadwal terbarunya:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya berakhir 15 atau 20 September 2025).
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025).
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap sesuai jadwal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kabar Baik Soal Syarat SKCK

Selain memberikan perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kemudahan terkait salah satu syarat dokumen, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). BKN memberi keleluasaan bagi calon PPPK untuk melengkapi dokumen ini.

Calon PPPK dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu. Selanjutnya, dokumen SKCK asli dapat diserahkan menyusul setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai.

Dengan adanya kebijakan ini, para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan cermat dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads