Wali Kota Langsa Jeffry Sentara buka suara setelah diultimatum Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky soal pembayaran kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Jeffry meminta Iskandar jangan seperti debt collector.
"Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong," kata Jeffry saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, perjanjian kedua daerah yang dimaksud Iskandar telah ditandatangani pada tahun 2022. Pemkot Langsa tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu.
"Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jeffry.
Jeffry menyebutkan, pembayaran kompensasi dilakukan tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah melakukan pembayaran kompensasi sehingga secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.