Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Wali Kota Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Kompensasi yang harus dibayarkan Rp 16 miliar.
Iskandar memberikan waktu kepada Pemkot Langsa untuk membayar kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur hingga 2 September mendatang. Bila lewat batas waktu, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
"Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar juga sudah menyurati Pemkot Langsa pada 25 Agustus serta 20 Juni lalu. Menurutnya, Pemkot Langsa sudah berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Aset milik Aceh Timur di Langsa berupa tanah serta gedung bekas perkantoran saat menjadi kabupaten induk berlokasi di Kota Langsa. Pada tahun 2000 daerah itu dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur.
Mantan anggota DPR Aceh itu menyebutkan, sikap tegas itu diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh. Perjanjian itu diketahui Gubernur Aceh saat itu.
"Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi. Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya," ujar Iskandar.
(agse/mjy)