Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan Swasta Libur atau Masuk? Cek Infonya di Sini

Aisyah Luthfi - detikSumut
Jumat, 08 Agu 2025 21:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: detikcom/Dikhy Sasra).
Medan -

Pemerintah secara resmi telah menambah jadwal cuti bersama untuk tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Penetapan ini jatuh sehari setelah hari libur nasional HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Tambahan hari libur ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak kalangan. Namun, penetapan ini juga menimbulkan pertanyaan umum, terutama di kalangan pekerja sektor swasta, apakah mereka juga berhak atas libur tambahan ini?

Yuk, cek ketentuan dan aturannya untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah ini!

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya (No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Perubahan tersebut secara spesifik menetapkan penambahan hari cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, tepat satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dokumen resmi keputusan ini dapat diakses dan diunduh di sini.

Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta: Fakultatif dan Memotong Cuti Tahunan

Bagi detikers yang bekerja di sektor swasta, jawaban atas pertanyaan "apakah libur?" adalah tergantung pada kebijakan perusahaan kamu.

Menurut regulasi yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama untuk karyawan swasta memiliki dua sifat utama:

1. Bersifat Fakultatif (Tidak Wajib)

Artinya, perusahaan tidak diwajibkan untuk mengikuti ketetapan cuti bersama dari pemerintah. Keputusan untuk meliburkan karyawan atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang manajemen perusahaan. Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang memilih untuk tetap beroperasi pada tanggal cuti bersama.

2. Memotong Jatah Cuti Tahunan

Jika perusahaan memutuskan untuk mengikuti anjuran pemerintah dan meliburkan karyawannya, maka hari libur tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.

Ketentuan ini merujuk pada poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022, yang menyatakan:

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."



Simak Video "Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama"


(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork