Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu upaya Pemerintah RI membiayai pendidikan Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin sehingga dapat mencegah kemungkinan putus sekolah.
Tak hanya itu, siswa yang tadinya sempat putus sekolah pun diharapkan mau kembali melanjutkan pendidikan. Maka darinya, berikut detikSumut hadirkan jadwal, cara cek, syarat, nominal pencairan PIP Agustus 2025.
Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025
Untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap memperoleh pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, Pemerintah lagi-lagi melakukan proses pencairan PIP pada Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Termin 1 dicairkan bulan Februari-April kepada Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 dicairkan bulan Mei-September kepada Penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
- Termin 3 dicairkan bulan Oktober-Desember kepada Penerima dari Termin 1 dan Termin 2
Cara Cek PIP Lewat HP 2025
Dana PIP diharapkan mampu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik itu biaya langsung maupun tidak langsung. Tunggu apalagi? Langsung cek status penerimaan PIP dengan mengikuti tahap di bawah.
- Pertama-tama, akses buka https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 di browser HP
- Kemudian gulir ke bawah sampai menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pastikan mengisi kode CAPTCHA berupa hasil perhitungan sederhana
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Status penerima PIP akan langsung ditampilkan
Kriteria Penerima PIP Agustus 2025
Sesuai ketentuan yang disebutkan, tidak semua kalangan berhak menerima dana PIP dari Pemerintah. Sebab, bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar hanya diberikan ke kriteria yang memenuhi:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik terkena dampak bencana alam
- Peserta didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Berapa Nominal PIP Agustus 2025?
PIP diperuntukkan bagi Peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK dengan nominal yang berbeda-beda. Adapun dana bantuan yang diberikan juga melihat tingkatan kelas dan semester yang sedang dijalani si Peserta didik.
- Jenjang SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450 ribu per tahun tetapi khusus kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap hanya mendapatkan Rp 225 ribu per tahun
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun tetapi khusus kelas VII semester ganjil dan kelas IX semester genap hanya mendapatkan Rp 375 ribu per tahun
- Jenjang SMA/SMALB/Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun tetapi khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap hanya mendapatkan Rp 500 ribu per tahun
- Jenjang SMK sebesar Rp 1 juta per tahun tetapi khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII/XIII semester genap hanya mendapatkan Rp 500 ribu per tahun
Demikian jadwal, cara cek, syarat, dan nominal pencairan PIP Agustus 2025. Semoga membantu, detikers!
(nkm/nkm)