Sebanyak 74 narapidana (napi) di Aceh bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Napi yang mendapatkan pengampunan termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba.
"Rata-rata napi kasus pengguna narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, napi yang mendapatkan amnesti rata-rata sisa hukuman sekitar dua tahun. Mereka sebelumnya mendekam di 19 penjara di seluruh Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napi terbanyak mendapat pengampunan yaitu di Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 15 orang, Lapas Kelas II Idi sebanyak 9 orang, Rutan Kelas IIB Takengon dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh masing-masing delapan orang. Ada tujuh penjara yang napinya tidak mendapatkan amnesti.
Yan berharap napi yang telah bebas dapat belajar dari kesalahan karena penggunaan narkoba tidak dapat dibenarkan. Mereka juga diminta mengintropeksi diri.
"Harusnya bisa belajar dari kesalahan, karena apapun ceritanya menggunakan narkoba jenis apapun dan berapapun banyaknya adalah satu tindakan yang tidak bisa dibenarkan," jelas Yan.
"Melalui kesempatan ini bisa dijadikan momen instropeksi bahwa masih ada kesempatan dan kepercayaan yang bisa dijadikan alasan untuk berkarya dan berkontribusi untuk kebaikan, bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat," lanjutnya.
Berikut jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti per UPT Pemasyarakatan di Aceh:
1. Lapas Kelas IIA Banda Aceh - 1 Orang
2. Lapas Kelas IIA Lhokseumawe - Nihil
3. Lapas Kelas IIB Meulaboh - 15 Orang
4. Lapas Kelas IIB Langsa - 4 Orang
5. Lapas Kelas IIB Kuala Simpang - 2 Orang
6. Lapas Kelas IIB Kutacane - 3 Orang
7. Lapas Kelas IIB Blangpidie - 3 Orang
8. Lapas Kelas IIB Bireun - 4 Orang
9. Lapas Kelas IIB Blangkejeren - Nihil
10. Lapas Kelas IIB Idi - 9 Orang
11. Lapas Kelas IIB Lhoksukon - 2 Orang
12. Lapas Kelas IIB Kota Bakti - Nihil
13. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa - 1 Orang
14. LPKA Kelas II Banda Aceh - Nihil
15. Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli - Nihil
16. Lapas Kelas III Lhoknga - 1 Orang
17. Lapas Kelas III Calang - 1 Orang
18. Lapas Kelas III Sinabang - Nihil
19. Rutan Kelas IIB Banda Aceh - 8 Orang
20. Rutan Kelas IIB Jantho - 3 Orang
21. Rutan Kelas IIB Sabang - Nihil
22. Rutan Kelas IIB Sigli - 3 Orang
23. Rutan Kelas IIB Bener Meriah - 2 Orang
24. Rutan Kelas IIB Takengon - 8 Orang
25. Rutan Kelas IIB Tapaktuan - 2 Orang
26. Rutan Kelas IIB Singkil - 2 Orang
(agse/dhm)