Sebanyak 249 anak di Aceh mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iyah (MS) agar dapat menikah di bawah umur 19 tahun. Anak yang banyak mengajukan dispensasi berasal dari Aceh Utara dan Aceh Tengah.
Berdasarkan data MS Aceh, pengajuan dispensasi kawin itu dilakukan di MS masing-masing kabupaten/kota. Hingga Juni 2025, MS Lhoksukon Aceh Utara menangani 45 perkara dispensasi nikah, MS Takengon Aceh Tengah sebanyak 42 perkara.
Selain itu, di MS Sigli dan Bireuen masing-masing terdapat 19 perkara dispensasi nikah. Sementara MS Sabang menangani satu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas MS Aceh Munir mengatakan, pengajuan dispensasi terbanyak di Aceh Utara karena daerah itu termasuk paling banyak penduduk di Tanah Rencong. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan anak menikah dini.
"Jadi dari Januari hingga Juni ada 249 perkara dispensasi nikah yang masuk di 23 MS di Aceh," kata Munir kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, selain dispensasi nikah, MS di Aceh juga menangani perkara perceraian hingga isbath nikah. kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 perkara dan suami gugat istri (cerai talak) berjumlah 612 perkara.
Pasutri terbanyak bercerai tercatat di Aceh Utara sebanyak 372 perkara disusul Aceh Tamiang 230 kasus.
"Kalau dibandingkan antara cerai talak dengan cerai gugat, lebih banyak cerai gugat. Lebih dari 70 persen itu istri yang gugat cerai suami," ujarnya.
Munir menjelaskan, ada sejumlah alasan sehingga gugatan tersebut dilayangkan namun didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga yang mencapai 2,447 perkara. Selain itu, alasan judi 22 perkara, meninggalkan salah satu pihak 256 perkara, KDRT 53 kasus, dihukum penjara 27 kasus dan lainnya.
Munir menyebutkan, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus banyak terjadi Aceh Utara 362 perkara dan Aceh Tamiang yaitu 226 perkara. Mereka yang bercerai rata-rata pasangan muda.
"Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok atau asik main TikTok bisa jadi juga. Tapi itu bukan dominan," jelas Munir.
(nkm/nkm)