Ucapan Terima Kasih Hasto Usai Dapat Amensti dari Prabowo Diungkap Pengacara

Ucapan Terima Kasih Hasto Usai Dapat Amensti dari Prabowo Diungkap Pengacara

Adrial Akbar - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 23:58 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen KPK Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto pun mengucapkan terima kasih ke Prabowo.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan rencana kliennya usai bebas dari penjara. Hal pertama yang akan dilakukan Hasto adalah bertemu keluarga.

"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengatakan bahwa untuk urusan politik ke Bali, bisa hari esok. Diketahui PDIP sedang melakukan kongres di Bali.

"Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Maqdir mengatakan Hasto tentunya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Sebab Prabowo telah menggunakan haknya untuk memberikan amnesti.

"Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak Presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak Presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional," ujarnya.

Hasto Diberi Amnesti

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads