Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Bantuan berupa uang tunai ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat terus mengakses layanan pendidikan.
Saat ini, proses pencairan telah memasuki Termin II, yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2025. Bagi detikers yang terdaftar, penting untuk segera memeriksa status dan memahami cara mencairkan dana bantuan ini. Yuk, cek informasi seputar PIP di bawah ini!
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak usia sekolah (jenjang SD hingga SMA/SMK) dari keluarga kurang mampu. Tujuan utamanya adalah untuk:
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
- Membantu memenuhi berbagai kebutuhan pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, dan biaya transportasi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP adalah mereka yang memenuhi salah satu kriteria utama berikut:
- Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau berasal dari keluarga terdampak konflik.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2025 secara Online
Untuk memastikan apakah nama detikers atau keluarga terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Buka browser dan kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikbud.go.id.
2. Temukan kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan data yang diminta dengan benar:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Isi jawaban dari perhitungan sederhana yang muncul (captcha) untuk verifikasi.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika data kamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan, nama siswa, asal sekolah, dan bank penyalur.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Besaran dana yang diterima siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya:
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun. (Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000).
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, membayar biaya kursus, atau untuk transportasi harian.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025 di Bank
Setelah status kamu dinyatakan aktif, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk:
- Bank BRI: Untuk siswa jenjang SD dan SMP.
- Bank BNI: Untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
- Bank BSI: Khusus untuk siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Untuk melakukan pencairan, siapkan dokumen berikut dan bawa ke teller bank:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan PIP.
Catatan: Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat proses pencairan di bank.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun:
- Termin I: Februari - April 2025
- Termin II: Mei - September 2025
- Termin III: Oktober - Desember 2025
Layanan Pengaduan PIP
Jika detikers mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi kanal resmi pengaduan PIP berikut:
- Instagram: @sobatpip
- WhatsApp: 0812-4412-3425
- Situs: https://pip.kemendikbud.go.id
Jangan tunda lagi, segera cek status penerima detikers agar bantuan pendidikan PIP 2025 tidak terlewat dan dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan belajar.
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
(mjy/mjy)