Cara Cek Bantuan PIP 2025, Klik pip.kemdikdasmen.go.id di Sini!

Cara Cek Bantuan PIP 2025, Klik pip.kemdikdasmen.go.id di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 01 Sep 2025 21:00 WIB
Cek data penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id
Iustrasi (Foto: Instagram/@sobatpip)
Makassar -

Cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi di pip.kemdikdasmen.go.id. Untuk mengecek statusnya, siswa perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Lantas, bagaimana cara cek bantuan PIP 2025 di link pip.kemdikdasmen.go.id?

Dikutip dari akun Instagram resmi @sobatpip, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Pasalnya, data penerima diperbarui dan diusulkan kembali oleh sekolah sesuai kriteria yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk rutin memantau status guna memastikan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Dengan cara ini, informasi terkait pencairan dana maupun validasi data dapat dipantau secara praktis.

Yuk, simak langkah-langkah lengkap cara cek PIP 2025 berikut ini!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bantuan PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id

Cek bantuan PIP 2025 di situs pip.kemdikdasmen.go.id bisa dilakukan dengan mudah via HP atau pun PC. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan NISN dan NIK dengan benar sesuai data di KTP dan sekolah.
  • Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi, lalu isi hasilnya di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.

Cara Cek PIP Lewat HP tanpa NISN

Jika masuk ke laman cek PIP di pip.kemdikdasmen.go.id, pengguna akan diminta mengisi dua data, yaitu NIK dan NISN. Berbeda dengan NIK yang tercantum jelas pada KTP, NISN adalah nomor khusus siswa yang sering kali tidak diketahui atau diingat.

Hal ini wajar, sebab tidak semua siswa menyimpan salinan data sekolah atau mengetahui cara mengecek NISN secara online. Karena itulah banyak yang bingung atau enggan memasukkan NISN saat ingin mengecek status penerima PIP.

Sayangnya, dua kolom baik NIK maupun NISN harus diisi untuk mengecek status penerima PIP baik melalui HP maupun PC. Dengan demikian, siswa tidak bisa mengecek status penerima PIP lewat HP tanpa NISN.

Siapa Saja Penerima PIP 2025?

Siswa perlu memahami kriteria penerima PIP 2025 agar dapat mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak. Merujuk ke laman resmi PIP Kemdikdasmen, berikut kriteria yang termasuk penerima PIP 2025:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bantuan PIP 2025 Kapan Cair?

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Saat ini sudah memasuki bulan September yang merupakan termin kedua.

Berikut rinciannya:

Termin 1 (Februari-April)

Dana PIP tahap pertama diberikan kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei-September)

Pada tahap ini, penerima mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun pemangku kepentingan lainnya, serta siswa yang sudah tercantum dalam SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Bantuan disalurkan kepada siswa dari tahap 1 dan 2 yang belum menerima pencairan.

Perlu dicatat, pencairan dilakukan bertahap menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah dan daerah. Jadi, meski jadwal umum sudah ditentukan, waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah, namun tetap berada dalam periode termin tersebut.

Nominal Bantuan PIP Kemdikdasmen SD, SMP, dan SMA

Nominal bantuan PIP juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran dana yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut rincian nomimal bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikannya:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
  • Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

Demikianlah cara cek bantuan PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads