Pencairan PIP Agustus 2025: Cara Cek, Syarat, dan Jumlah Bantuan

Pencairan PIP Agustus 2025: Cara Cek, Syarat, dan Jumlah Bantuan

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 08 Agu 2025 15:25 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP).
Halaman website PIP. Berikut informasi pencairan PIP 2025. Foto: Website PIP Kemendikdasmen
Surabaya -

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah atas atau kejuruan tanpa terhambat masalah biaya.

Memasuki Agustus 2025, pencairan tahap lanjutan PIP kembali dilakukan. Para penerima yang sudah terdaftar di sistem dapat mengecek status pencairan serta saldo bantuan secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Saat ini, pencairan PIP memasuki termin kedua dan akan berlangsung hingga September 2025.

Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan bagi siswa pada Agustus 2025. Kini, penerima bisa mengecek status pencairan hanya lewat ponsel tanpa harus datang ke sekolah atau bank. Prosesnya cepat dan praktis, cukup mengikuti langkah-langkah berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • NISN biasanya tercantum di kartu pelajar atau rapor.
  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
  • Klik menu tersebut, lalu masukkan NISN, NIK, dan kode captcha yang muncul.
  • Pastikan semua data sudah benar, lalu klik "Cek Penerima PIP".
  • Sistem akan menampilkan informasi status pencairan PIP, termasuk keterangan apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses.

Dengan cara ini, orang tua maupun siswa bisa memantau pencairan bantuan tanpa harus datang ke sekolah atau bank penyalur.

Syarat Penerima PIP

Penerima Program Indonesia Pintar berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang memenuhi kriteria berikut.

ADVERTISEMENT
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Direkomendasikan oleh sekolah karena berisiko putus sekolah atau mengalami kendala ekonomi.

Dengan kriteria ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan membantu siswa yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan PIP 2025

Bantuan disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, atau Bank Mandiri. Pencairan PIP 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan penerima.

  • SD/MI/sederajat: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/MTs/sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun

Cara Cek Saldo Bantuan PIP

Setelah bantuan PIP cair, penerima bisa langsung mengecek saldo untuk memastikan dana telah masuk. Proses pengecekan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai cara, mulai dari ponsel hingga ATM.

1. Mobile Banking

  • Unduh aplikasi sesuai bank penyalur (BRImo, BNI Mobile, atau Livin' by Mandiri).
  • Login dengan user ID yang dibuat saat aktivasi rekening.
  • Buka menu Saldo Rekening untuk melihat apakah bantuan telah masuk ke rekening

2. ATM atau Bank Langsung

  • Gunakan kartu ATM untuk cek saldo.
  • Atau, datang ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan kartu pelajar.

Aktivasi Rekening untuk Pencairan

Pencairan dana PIP hanya bisa dilakukan jika rekening siswa sudah aktif. Bagi yang belum aktif, orang tua atau wali perlu mendampingi siswa ke bank penyalur sambil membawa dokumen yang dipersyaratkan.

  • Surat keterangan dari sekolah
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali
  • Kartu Keluarga
  • Kartu pelajar atau surat keterangan siswa aktif

Dengan kelengkapan dokumen ini, proses aktivasi dan pencairan dapat berjalan lancar. Pastikan juga data siswa sudah benar, terutama nomor NISN dan informasi identitas lainnya.

Kanal Pengaduan Resmi PIP 2025

Jika mengalami kendala terkait pencairan dana atau data penerima PIP 2025, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Layanan ini membantu menyelesaikan masalah secara cepat dan tepat.

1. SMS/WhatsApp

  • Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
  • Format: `Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP#Nama Siswa#Isi Aduan`

2. Email dan Telepon

  • Email: [pengaduan@kemendikdasmen.go.id](mailto:pengaduan@kemendikdasmen.go.id)
  • Telepon: (021) 5703303 / (021) 57903020

3. Portal Layanan Terpadu

4. Pengaduan Khusus PIP

5. Platform Nasional LAPOR!

6. SMS ke 1708

  • Nomor Telepon 1708

Dengan kemudahan pengecekan online dan berbagai kanal pengaduan yang tersedia, pencairan PIP Agustus 2025 diharapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan membantu anak-anak Indonesia meraih pendidikan yang layak. Pastikan selalu memantau informasi terbaru dari situs resmi Kemendikbudristek agar tidak ketinggalan jadwal pencairan berikutnya.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads