Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Namun, bantuan PIP hanya diberikan kepada Penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Nah, kali ini detikSumut sajikan cara cek PIP kemdikbud.go.id 2025 terbaru lewat HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek PIP 2025
PIP menjadi bantuan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Untuk mengetahui status penerimanya, simak cara di bawah.
- Akses situs PIP Kemdikbud https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser HP
- Selanjutnya, scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tepat
- Pastikan mengisi kode Captcha berupa hasil perhitungan sederhana
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Status penerima PIP akan langsung ditampilkan
Kapan PIP 2025 Cair?
Pencairan bantuan PIP 2025 dibagi dalam tiga termin menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Berikut timeline atau jadwal lengkap pencairan PIP 2025 selama setahun dan penerima yang ditargetkan.
- Termin 1 dicairkan bulan Februari-April kepada Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 dicairkan bulan Mei-September kepada Penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
- Termin 3 dicairkan bulan Oktober-Desember kepada Penerima dari Termin 1 dan Termin 2
Berapa Nominal PIP 2025?
- Bantuan PIP diharapkan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Nominal PIP masing-masing jenjang juga dibedakan dan tergantung pada semester yang dijalani.
- Jenjang SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450 ribu per tahun tetapi khusus kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap hanya mendapatkan Rp 225 ribu per tahun
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun tetapi khusus kelas VII semester ganjil dan kelas IX semester genap hanya mendapatkan Rp 375 ribu per tahun
- Jenjang SMA/SMALB/Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun tetapi khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap hanya mendapatkan Rp 500 ribu per tahun
- Jenjang SMK sebesar Rp 1 juta per tahun tetapi khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII/XIII semester genap hanya mendapatkan Rp 500 ribu per tahun
Yang Berhak Menerima PIP
- Lewat bantuan PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan menarik siswa putus sekolah kembali melanjutkan pendidikan. Yang berhak menerima PIP, di antaranya:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nah, itulah cara cek PIP kemdikbud.go.id 2025 terbaru lewat HP. Semoga bermanfaat, detikers!
(nkm/nkm)