Cek PIP 2025 SD Online di pip.kemendikdasmen.go.id, Jadwal-Besaran Dananya!

Cek PIP 2025 SD Online di pip.kemendikdasmen.go.id, Jadwal-Besaran Dananya!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Kamis, 17 Jul 2025 10:29 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP).
Foto: Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP). (Website PIP Kemendikdasmen)
Medan -

Kabar gembira bagi para orang tua dan siswa Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia. Siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini dapat dengan mudah memeriksa status pencairan dana bantuan pendidikan secara online.

Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui laman resmi Kemendikbudristek di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Pemerintah telah memulai penyaluran dana PIP tahap pertama yang berlangsung dari Februari hingga April 2025. Tahap-tahap berikutnya dijadwalkan akan terus berjalan hingga akhir tahun, memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 untuk Siswa SD

Untuk memastikan status penerimaan dan pencairan dana bantuan, ikuti panduan terbaru berikut ini. Prosesnya kini menyertakan kode keamanan (captcha) untuk validasi.

  1. Akses link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser di HP atau komputer detikers.
  2. Pada halaman utama, klik pilihan 'Cari Penerima PIP'.
  3. Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.
  4. Masukkan kode keamanan atau jawab pertanyaan penjumlahan sederhana yang tertera di layar untuk verifikasi.
  5. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
  6. Apabila dana PIP telah tersedia, sistem akan menampilkan informasi lengkap di antaranya nama siswa, tanggal pencairan, dan jumlah bantuan yang diterima.

Rincian Besaran Dana Bantuan PIP 2025 SD

Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), besaran dana PIP yang diterima oleh siswa jenjang SD telah ditetapkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa Baru dan Kelas Akhir: Menerima Rp 225.000 (50% dari dana penuh) yang disesuaikan dengan periode tahun ajaran.

Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan personal pendidikan seperti seragam sekolah, sepatu, tas, buku, dan alat tulis, serta untuk biaya transportasi. Penting untuk diingat, dana PIP tidak diperuntukkan bagi biaya operasional sekolah seperti iuran atau SPP.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana PIP dilaksanakan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun untuk memastikan pemerataan. Berikut adalah jadwalnya:

  • Termin 1 (Februari-April)
    Diberikan kepada siswa yang datanya bersumber dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei-September)
    Diperuntukkan bagi siswa dari usulan Dinas Pendidikan atau yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
  • Termin 3 (Oktober-Desember)
    Dialokasikan untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya atau siswa dengan status SK Nominasi.

Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu pencairan di setiap sekolah bisa saja berbeda.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2025

Program ini ditujukan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang sedang menempuh pendidikan, dengan prioritas pada kriteria berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus yatim piatu, korban bencana alam, atau siswa yang putus sekolah karena kendala biaya.
  • Memiliki kebutuhan khusus atau kelainan fisik yang memerlukan dukungan biaya untuk melanjutkan pendidikan.



(mjy/mjy)


Hide Ads