Kultum: Hal Sepele yang Membatalkan Puasa

#RamadanJadiMudah by BSI

Kultum: Hal Sepele yang Membatalkan Puasa

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 17:45 WIB
Kabid HLNKI MUI Sumut, KH Akhyar Nasution. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut).
Foto: Nizar Aldi/detikSumut
Medan -

Terdapat beberapa hal yang kita anggap sepele namun dapat membatalkan puasa kita di bulan Ramadhan. Berikut hal-hal sepele yang dapat membatalkan puasa.

Kabid HLNKI MUI Sumut KH Akhyar Nasution mengatakan jika dalam kitab Imam Syafi'i disebut sejumlah hal sepele yang dapat membatalkan puasa. Yaitu memasukkan anggota tubuh ke dalam rongga terbuka seperti telinga, hidung, kerongkongan, hingga lubang kemaluan.

"Di dalam kitab Imam Syafi'i dikatakan salah satu hal sepele yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan anggota tubuh kita ke dalam rongga yang terbuka, rongga yang terbuka itu yang pertama adalah lubang telinga, lobang hidung, lubang kerongkongan, mohon maaf, lubang kemaluan depan dan lubang kemaluan belakang," kata KH Akhyar Nasution dalam program Kultum Ramadan detikSumut, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika seseorang memasukkan katembat untuk membersihkan telinganya, maka dapat membatalkan puasa. Sebab, telinga merupakan rongga terbuka.

"Banyak orang yang tidak menyadari pada saat ia berpuasa, ia mengambil katembat lalu ia membersihkan telinganya dengan katembat ini membatalkan puasa terutama dalam Mazhab Imam Syafi'i, karena ia memasukkan sesuatu ke rongga terbuka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ternyata mengupil juga dapat membatalkan puasa. Dengan catatan, jari yang masuk ke hidung melebihi 1 ruas jari.

"Hal yang lebih kecil lagi adalah pada saat orang membersihkan lubang hidungnya atau dalam sebagian masyarakat disebut dengan ngupil, apabila ia membersihkan lubang hidungnya dengan memasukkan salah satu anak jarinya melebihi 1 ruas jari, maka dalam Mazhab Syafi'i ini membatalkan puasa," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Termasuk saat seseorang membersihkan duburnya usai melakukan buang air besar (BAB) dapat membatalkan puasa. Apabila ia memasukkan jari tengah kiri saat membersihkannya.

"Mohon izin dan mohon maaf semoga berkenan, ketika seorang melakukan qada hajat, kemudian dia membersihkan tempat keluarnya kotoran besar dengan jari tengah kirinya, maka ini juga membatalkan puasa karena ia memasukkan sesuatu ke rongga terbuka," sebutnya.

Puasa seseorang juga dapat batal jika melakukan yang berkaitan dengan syahwat, meskipun tidak melakukan hubungan badan. Setidaknya pahala dia saat berpuasa itu hilang.

"Terakhir hal yang sepele juga membatalkan puasa adalah melakukan hal-hal yang berkenaan dengan syahwat, meskipun tidak melakukan hubungan badan ya ini juga dapat membatalkan puasa, paling tidak sudah menghilangkan semua pahala berpuasa," tutupnya.



Simak Video "Mengontrol Spiritual Saving"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads