Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan secara penuh karena berbagai alasan.
Untuk menggantinya, umat Muslim diwajibkan melaksanakan puasa qadha, yaitu puasa di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari-hari puasa yang terlewat. Memasuki bulan Rajab, ini adalah momen yang tepat untuk segera menunaikan kewajiban tersebut sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Niat merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan puasa qadha. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna', niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah lafaz niat puasa qadha Ramadhan:
Arab:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ΅ΩΩΩΩ
Ω ΨΊΩΨ―ΩΨ§Ω ΨΉΩΩΩ ΩΩΨΆΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ΄ΩΩΩΨ±Ω Ψ±ΩΩ
ΩΨΆΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya:
"Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."
Hukum dan Dalil Puasa Qadha
Puasa qadha adalah kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada surat Al-Baqarah ayat 184:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..." (QS Al-Baqarah: 184)
Jika seseorang tidak menunaikan puasa qadha tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal itu dapat dianggap sebagai dosa. Oleh karena itu, penting untuk segera mengganti puasa yang tertinggal setelah bulan Ramadan.
Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa?
Beberapa golongan yang diwajibkan mengganti puasa Ramadan, antara lain:
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
- Wanita yang sedang haid atau nifas.
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
- Orang yang muntah dengan sengaja.
- Mereka yang sengaja makan dan minum saat berpuasa.
Tata Cara Mengqadha Puasa
Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa qadha, sebagaimana dijelaskan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq:
- Tidak Wajib Berturut-turut: Puasa qadha dapat dilakukan secara terpisah dan tidak harus berturut-turut.
- Waktu Pelaksanaan: Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya.
- Kewajiban Jika Melewati Ramadan Berikutnya: Jika qadha tidak dilakukan hingga Ramadan berikutnya, maka:
- Harus menunaikan puasa Ramadan terlebih dahulu.
- Mengganti utang puasa setelah Ramadan.
- Membayar fidyah satu mud makanan per hari untuk puasa yang belum diganti.
Dengan niat yang benar dan pemahaman tata cara yang tepat, kita dapat melaksanakan puasa qadha sesuai syariat Islam. Jangan tunda kewajiban ini, terutama mengingat Ramadan yang semakin dekat. Semoga bermanfaat, ya!
(nkm/nkm)