Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari. UMP 2025 telah ditetapkan naik berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
Dilansir detikFinance, semua provinsi terpantau menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5%. UMP Provinsi DKI Jakarta terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 5.067.381 di 2024 menjadi Rp 5.396.761 tahun ini.
UMP Provinsi Banten UMP naik menjadi Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812. Lalu di Papua UMP naik menjadi Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat mengungkap alasan UMP 2025 naik jadi 6,5%. Menurutnya hal itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli pekerja.
"Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5%, Pak Presiden keluar dengan 6,5%," ujarnya beberapa waktu lalu Yassierli.
| Baca juga: UMK Medan 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 4 Juta | 
Daftar lengkap UMP terbaru tahun 2025
- UMP Aceh
 Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
- UMP Sumatera Utara
 Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
- UMP Sumatera Barat
 Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
- UMP Sumatera Selatan
 Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
- UMP Kepulauan Riau
 Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
- UMP Riau
 Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
- UMP Lampung
 Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
- UMP Bengkulu
 Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
- UMP Jambi
 Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
- UMP Bangka Belitung
 Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
- UMP Banten
 Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
- UMP DKI Jakarta
 Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
- UMP Jawa Barat
 Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
- UMP Jawa Tengah
 Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
- UMP Jawa Timur
 Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
- UMP Yogyakarta
 Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
- UMP Bali
 Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
 Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
 Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
- UMP Kalimantan Barat
 Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
- UMP Kalimantan Tengah
 Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
- UMP Kalimantan Selatan
 Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
- UMP Kalimantan Utara
 Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
- UMP Kalimantan Timur
 Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
- UMP Sulawesi Utara
 Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
- UMP Sulawesi Tengah
 Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
- UMP Sulawesi Tenggara
 Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
- UMP Sulawesi Selatan
 Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
- UMP Sulawesi Barat
 Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
- UMP Gorontalo
 Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
- UMP Maluku Utara
 Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
- UMP Maluku
 Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
- UMP Papua
 Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Barat
 Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
- UMP Papua Barat Daya
 Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
- UMP Papua Tengah
 Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Selatan
 Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Pegunungan
 Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 