Di masyarakat kita banyak yang mempraktiknya bersedekah untuk orangtua mereka yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya bagaimana hukumnya bersedekah atas nama orang yang sudah menikah dalam Islam?
Sedekah merupakan amalan yang memiliki keutamaan luar biasa dalam islam. Banyak hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan dan menjelaskan mengenai sedekah. Salah satunya,
"Hendaknya engkau bersedekah sementara engkau dalam keadaan sehat dan tamak, yakni engkau sedang menginginkan (mencintai) kehidupan dan mengkhawatirkan kemiskinan. Dan janganlah engkau menunda sedekah itu hingga (saat) ruh telah sampai di tenggorokan, lalu engkau (baru) mengatakan, 'Untuk fulan sekian (aku berikan dari hartaku) dan untuk fulan sekian.' Ketahuilah, harta itu telah menjadi milik fulan." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SAW pun juga menerangkan banyak keutamaan tentang sedekah dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surat Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."
Umat Islam dapat bersedekah di mana pun kapan pun dan untuk siapa pun. Sedekah tidak hanya dalam bentuk harta tapi juga bisa dengan bentuk lainnya.
Biasanya sedekah diberikan oleh orang yang masih hidup kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan. Namun bagaimana hukumnya bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?
Dilansir detikHikmah dari buku 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah tulisan Abdul Somad, Syekh Ibnu 'Utsaimin berpendapat bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan sabda Nabi SAW,
"Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya." (HR Muslim)
Yang dimaksud amal terputus dalam hadis tersebut bukan berarti amal orang lain yang terputus kepada dirinya. Seperti halnya doa anak yang saleh, termasuk amalan yang terus mengalir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Dijelaskan, dalam hadist tersebut, amal mayit yang putus bukan amalan orang lain yang terputus untuknya. Karenanya Nabi Muhammad SAW tidak mengatakan, "Amal terputus untuk mayat," melainkan beliau berkata , "Amal mayat itu terputus,". Ada perbedaan antara dua kalimat tersebut.
Dalam buku Sunan At-Tirmidzi Jilid 1 yang disusun Muhammad bin Isa bin Saurah juga dijelaskan mengenai hukum sedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Berikut hadits yang berasal dari Ibnu Abbas RA,
(صَحِيحٌ) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ، قالَ: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: ((نَعَمْ)). قَالَ: فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَبِهِ يَقُوْلُ أَهْلُ الْعِلْمِ، يَقُوْلُوْنَ: لَيْسَ شَيْءٌ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ إِلَّا الصَّدَقَةُ وَالدُّعَاءُ. وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مُرْسَلًا. قَالَ: وَمَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ لِي مَخْرَفًا يَعْنِي: بُسْتَانًا. [((صَحِيحُ أَبِي دَاوُد)) .]٦٥٦٦): خ
Artinya: "(Shahih) Dari Ahmad bin Mani, dari Rauh bin Ubadah, dari Zakariya bin Ishaq, dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?" Rasulullah SAW. menjawab, "Ya, itu berguna baginya." Laki-laki itu berkata lagi, "Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku."
Para ulama menafsirkan hadis tersebut bahwa tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa. Sehingga jika orang yang masih hidup bersedekah atas nama orang yang meninggal maka pahalanya akan sampai kepada si mayit.
Wallahu a'lam
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia |
(nkm/nkm)