Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Melisa Junita Padang - detikSumut
Jumat, 06 Sep 2024 21:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku inspektur upacara memeriksa pasukan pada HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Lapangan silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4).
Foto: Agung Pambudhy
Medan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah lembaga yang bertugas dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. Mereka memiliki wewenang untuk menegakkan peraturan lokal, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, menangani pelanggaran administrasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja sering terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti penertiban tempat hiburan yang melanggar peraturan, pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin, dan penanganan masalah-masalah terkait ketertiban umum lainnya. Mereka juga sering berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Tupoksi Satpol PP

Dikutip dari jdih.pemkomedan.go.id tentang tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, berikut detikSumut lampirkan tugas dan fungsinya, simak penjelasannya ya detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 49 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat lingkup penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, Mengatur ketertiban dan keamanan umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:

ADVERTISEMENT

a. Perumusan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

b. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

c. Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;

d. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Wali kota;

e. Pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

g. Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Nah, demikianlah tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, semoga bermanfaat bagi para detikers.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads