Ketua KPU Labusel yang Dipecat DKPP karena Diperkarakan Istri Siri

Ketua KPU Labusel yang Dipecat DKPP karena Diperkarakan Istri Siri

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 08:30 WIB
Saipul Bahri Dalimunthe yang diberhentikan DKPP sebagai Ketua KPU Labusel (Dok. Instagram @kpulabuhanbatuselatan)
Foto: Saipul Bahri Dalimunthe yang diberhentikan DKPP sebagai Ketua KPU Labusel (Dok. Instagram @kpulabuhanbatuselatan)

Saipul Tak Beri Nafkah Istri Siri

MT sebagai pelapor memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika Dalam pokok aduan, Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut melakukan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu saat menjabat.

"Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan," demikian isi pokok aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul juga disebut tidak melaksanakan kewajiban selaku suami dengan tidak memberikan nafkah. Saipul juga didalilkan memiliki hubungan tidak wajar dengan ibu kandung MT.

"Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu," sambung isi pokok aduan.



Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads