Dugaan Nikah Siri Bikin Ketua KPU Labusel Diperiksa DKPP

Round Up

Dugaan Nikah Siri Bikin Ketua KPU Labusel Diperiksa DKPP

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 03 Jul 2024 08:04 WIB
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Labusel. (Dok. DKPP RI)
Foto: Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Labusel. (Dok. DKPP RI)
Medan -

ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saiful Bahri Dalimunthe diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Saipul diduga telah menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sidang pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (1/7) kemarin dengan perkara nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024.

"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan," demikian tertulis di unggahan DKPP RI di akun Facebook resminya yang dilihat, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan nikah siri Saipul diadukan pelapor berinisial MT dengan memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika. Sidang dilakukan secara tertutup dikarenakan ada unsur tindakan asusila.

"Sidang ini dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur keasusilaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ratna Dewi Pettalolo bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang dengan anggota Kusbianto mewakili unsur masyarakat dan Robby Effendy mewakili KPU Sumut.

Saipul Bahri disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut-sebut menikah dengan penyelenggara Pemilu saat menjabat.

"Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan," demikian isi pokok aduan.

Saipul juga disebut tidak menjalani kewajibannya selaku suami dengan tidak memberikan nafkah.

"Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu," sambung isi pokok aduan.




(nkm/nkm)


Hide Ads