Diberhentikan DKPP, Segini Harta Kekayaan Ketua KPU Labusel

Diberhentikan DKPP, Segini Harta Kekayaan Ketua KPU Labusel

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 20 Agu 2024 15:16 WIB
Saipul Bahri Dalimunthe yang diberhentikan DKPP sebagai Ketua KPU Labusel (Dok. Instagram @kpulabuhanbatuselatan)
Foto: Saipul Bahri Dalimunthe yang diberhentikan DKPP sebagai Ketua KPU Labusel (Dok. Instagram @kpulabuhanbatuselatan)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Segini harta kekayaan Saipul yang diberhentikan oleh DKPP.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Saipul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saipul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 182 juta. Harta tersebut berdasarkan laporan periodik tahun 2023.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 182.426.519," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Saipul untuk periodik tahun 2023 yang dilihat, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 415 juta. Dua bidang tanah tersebut berada di Kabupaten Labusel.

Selain itu, Saipul melaporkan tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki satu sepeda motor senilai Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

Saipul memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1 juta. Terakhir Saipul melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 238,5 juta.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Saipul dinilai melanggar etik karena melakukan nikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu tanpa ada keputusan Pengadilan Agama.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian isi putusan DKPP yang dilihat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel berinisial MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.

Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak.

Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel saat itu. MT disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads