Saipul Bahri dipecat dari jabatan Ketua dan sekaligus anggota KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diperkarakan oleh istri siri, MT. Istri siri Saipul adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel.
Perkara yang dihadapi Saipul teregistrasi dengan nomor perkara bernomor: 77-PKE-DKPP/V/2024. Sidang pertama kali digelar pada Senin (1/7) sedangkan putusan dibacakan pada Selasa (20/8).
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian isi putusan DKPP yang dilihat, Selasa (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.
Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak.
Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel saat itu. MT disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024.
Sehingga DKPP menilai jika Saipul telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu' dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan 'tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu'.
Selain itu, Saipul juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Senin (19/8) kemarin. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan," tutupnya.
Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik]