Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Parlagutan Harahap diperiksa terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya.
Perkara ini dilaporkan oleh Ependi Pohan dengan nomor 259-PKE-DKPP/X/2024. Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (25/2).
Parlagutan terjaring OTT atas laporan salah satu caleg DPRD Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari 2024. Tim Siber Pungli Polda Sumut menyita uang sebesar Rp 22,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pemberitaan media massa, teradu ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara. Teradu ditangkap bersama seorang anggota PPK berinisial R," demikian keterangan Ependi yang dikutip dari dalam laman DKPP yang dilihat, Jumat (28/2/2025).
Ependi menjelaskan jika Parlagutan kemudian dinonaktifkan oleh KPU RI sebagai komisioner sejak ditetapkan sebagai tersangka. Parlagutan ditahan di Polda Sumut.
Namun Parlagutan kembali diaktifkan sebagai komisioner berdasarkan surat keterangan dari Ditreskrimum Sumut tentang penetapan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum keadilan restoratif atas nama teradu. Atas hal itu, Ependi menilai jika Parlagutan tidak pantas lagi menjadi anggota KPU.
"Bahwa teradu pernah ditangkap dalam OTT yang diduga melanggar prinsip kemandirian dan krediblitas yang tercantum dalam peraturan KEPP. Saya menilai teradu tidak pantas sebagai penyelenggara," ucapnya.
Lebih lanjut, Parlagutan membenarkan rentetan peristiwa yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Termasuk soal dirinya dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan karena bertatus tersangka.
Setelah penyidikan, Polda Sumut turun ke Kota Padangsidimpuan untuk pendalaman. Pada prosesnya, menurut Parlagutan, pelapor berinisial F mencabut laporannya. Kemudian Ditreskrimum Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta Ketetapan Penghentian Penyidikan.
"Pokok aduan yang menyebutkan permintaan uang kepada caleg berinisial F itu tidak benar. F membuat surat pernyataan di atas materai yang mengatakan pemerasan oleh teradu adalah tidak benar," sebut Parlagutan.
Sementara itu, pihak terkait dari Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Suwandi Samosir, menjelaskan OTT bermula dari laporan tindak pemerasan dengan imbalan suara yang dilakukan oleh F. Kedua orang tersebut dibawa untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian hasil pemeriksaan dan analisis hukum dari ahli pidana diputuskan bukan penyalahgunaan jabatan tetapi pidana umum dengan penerapan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun dalam perjalanannya, teradu menandatangani kesepakatan atau perjanjian damai dengan F serta pencabutan laporan.
"Terkait keadilan restoratif dalam SP3 merupakan kewenangan penyidik, karena pasal yang dipersangkakan adalah 368 pemerasan dari laporan yang masuk dalam delik aduan, ditambah ada perdamaian antara F dengan Parlagutan Harahap," ujar Iptu Suwandi Samosir.
Keterangan foto: DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terkait OTT (Facebook DKPP RI)
(nkm/nkm)