Spanduk Penyegelan yang Dibuka Usai Centre Point Bayar Utang Pajak Rp 211 M

Round Up

Spanduk Penyegelan yang Dibuka Usai Centre Point Bayar Utang Pajak Rp 211 M

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 26 Jul 2024 07:30 WIB
Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)

Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mal Centre Point kemudian dipasang spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area lokasi.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads