Wali Kota Medan Bobby mengancam akan membongkar Mal Centre Point karena belum juga melunasi tunggakan pajak. Ancaman seperti ini sudah berulang kali disampaikan Bobby namun belum pernah terealisasi.
Sebelum mengancam akan merobohkan, Bobby sudah beberapa kali menyegel Centre Point. Berdasarkan catatan detikcom penyegelan pertama dilakukan pada 9 Juli 2021 lalu.
Penyegelan berikutnya terjadi 15 Mei 2024. Tunggakan pajak Rp 250 miliar menjadi penyebabnya. "Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).
Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.
Dua pekan setelah penyegelan kedua, Bobby menerjunkan alat berat dan meletakkannya persis di depan Centre Point. Personel Satpol PP pun juga turut berjaga-jaga di depan lokasi.
Pj Sekda Kota Medan Topan Ginting membenarkan pihaknya menurunkan alat berat ke lokasi itu. Hal ini dilakukan karena pihak PT ACK yang mengelola Centre Point sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," kata Topan Rabu (29/5).
Topan menyebut pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Mereka berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran. "Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," tutur dia.
Centre Point Batal Dibongkar. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"
(astj/astj)