Tenant di Mal Centre Point Medan Minta Kompensasi Rp 38 M ke Pengelola

Tenant di Mal Centre Point Medan Minta Kompensasi Rp 38 M ke Pengelola

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 01 Jul 2024 11:31 WIB
Tampak depan Mal Centre Point setelah pelepasan segel dan tidak terparkirnya alat berat. (Foto: Indah Mawarni/detikSumut).
Mal Centre Point (Foto: Indah Mawarni/detikSumut)
Medan -

Pemilik tenant di Mal Centre Point Medan meminta biaya kompensasi ke PT ACK selaku pengelola mal sebesar Rp 38 miliar. Permintaan kompensasi tersebut karena mal sempat ditutup beberapa minggu di Mei 2024 karena disegel Pemkot Medan akibat tunggakan pajak.

"Mereka kemarin menginformasikan, mereka kemarin membayar denda pada tenant-tenant, kita mengutamakan tenat-tenant itu dulu. Tenant-tenant di dalam selama kita tutup kemarin itu mereka minta kompensasi selama penutupan, jadi kita utamakan itu, kita nggak mengutamakan uang harus ke kita dulu, tapi biarkan Centre Point membayarkan tenant-tenant itu, jumlahnya juga Rp 38 miliar kepada tenat-tenant ya," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6/2024).

PT ACK kemudian meminta perpanjangan waktu untuk membayar sisa tunggakan pajak karena membayar terlebih dahulu kompensasi ke tenant. Pemkot Medan kemudian memberikan waktu tambahan sampai tanggal 19 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli," ucapnya.

Pemkot Medan, kata Bobby, mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke PT ACK karena mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant.

ADVERTISEMENT

"Kalau mereka bayar ke kita ya bisa kita terima aja, tapi kita bilang silahkan bayar ke tenant karena kita hadir di sini pemerintah mengutamakan masyarakat nya," ujarnya.

Meskipun demikian, Bobby menegaskan bakal membongkar Mal Centre Point jika tanggal 19 Juli nanti PT ACK tidak melunasi tunggakan pajak. Bobby tidak mempersoalkan perpanjangan waktu tersebut karena yang penting pihak PT ACK membayar tunggakan pajak tersebut.

"Ya karena mereka kemarin, kita juga tahu ya, paham ya, kita kan yang penting ini (tunggakan) dibayar, kita bukan mau menutup, menyegel, tanpa alasan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke pihak pengelola Mal Centre Point untuk melunasi sisa tunggakan pajak hingga akhir bulan Juni ini. Awalnya, pihak pengelola harus melunasi sisa tunggakan itu kemarin.

"Belum dilunasi memang, kita kasih sedikit kelonggaran, bukan karena apa-apa ya, karena mikirin ada usaha di dalamnya, karena sudah dijelaskan ada beberapa persoalan di dalamnya bukan di intern perusahaannya ya, karena kemarin kita tutup juga jadi mereka minta sampai akhir bulan ini," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (20/6).

PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.

Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu.




(afb/afb)


Hide Ads