Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.
Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi dan kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora di PN Medan, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan, Budi sejak awal atau sebelum pengadaan telah berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan smartboard pada bidang pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
"Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa katakan Budi menginisiasi dan menetapkan perusahaan penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra, sebagai pihak yang akan memenangkan pengadaan. Kedua perusahaan tersebut, memiliki keterkaitan dan afiliasi dengan terdakwa Budi.
"Budi bahkan memberikan arahan kepada Bahrun untuk melakukan presentasi, mempresentasikan produk serta menyampaikan spesifikasi teknis dan katalog kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, Budi mengendalikan mekanisme pemesanan melalui e-katalog dengan cara memerintahkan Bahrun untuk mengarahkan Safiul Abdi dan Supriyadi untuk melakukan penginputan spesifikasi.
"Serta pelaksanaan transaksi pengadaan sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh Budi. Kemudian, Supriyadi bersama dengan Saifull melaksanakan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan," jelas jaksa.
Jaksa menyebut, Supriyadi dan Saifull dalam pengadaan smartboard, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Langkat. Akibat perbuatan mereka, penggunanya tidak maksimal.
"Supriyadi bersama-sama dengan Saifull tidak menyusun harga satuan dan tidak melakukan survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut, Supriyadi dan Saifull melakukan pengadaan smartboard, melalui e-katalog tahun 2024 tanpa melalui evaluasi harga. Pengadaan smartboard juga tidak didukung referensi harga.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000," pungkasnya.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Simak Video "Video: Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































