Kartu identitas anak (KIA) merupakan tanda pengenal yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Meski belum banyak diketahui, KIA menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki setiap anak.
Pasalnya, KIA kerap dijadikan sebagai syarat wajib dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah. Selain itu, KIA juga menjadi media pendataan anak agar melindungi pemenuhan haknya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melayani pengurusan KIA secara offline tanpa dipungut biaya sama sekali. Berikut syarat hingga prosedur yang perlu dipahami saat pengurusan KIA di Disdukcapil Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Persyaratan
Sebelum mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Medan, terdapat dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Merujuk dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada lima dokumen persyaratan yang yang perlu dibawa saat mengurus KIA.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli kedua orang tua atau wali.
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA.
Sistematika, Mekanisme, dan Prosedur Pengurusan KIA
Pengurusan KIA bisa dilakukan dengan mendatangi loket Disdukcapil Medan yang berada di kantor kelurahan/kecamatan tempat domisili. Dalam pengurusannya, pemohon harus menunggu sekitar lima hari sampai KIA diterbitkan.
- Pemohon memberikan dokumen persyaratan ke loket kelurahan/kecamatan.
- Petugas loket Disdukcapil Medan di kelurahan/kecamatan akan menerima berkas persyaratan.
- Petugas akan melakukan pengajuan KIA secara sistem dan membawa berkas dokumen ke pelayanan dinas.
- Kadis akan menandatangani persetujuan pencetakan KIA.
- Operator Disdukcapil akan memindai foto dan mencetak KIA.
- Setelah itu, KIA diserahkan kepada operator Disdukcapil Kota Medan yang berada di kelurahan/kecamatan.
- Operator Disdukcapil Medan di kelurahan/kecamatan akan menyerahkan KIA kepada pemohon melalui loket pengambilan kelurahan/kecamatan.
KIA menjadi salah satu dokumen yang kini harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia. Dengan terbitnya KIA, hal ini akan membantu orang tua agar anaknya mendapatkan kemudahan akses terhadap berbagai pelayan publik.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)