Surat kelahiran orang asing adalah dokumen resmi dalam pencatatan kelahiran seorang warga negara asing (WNA) di luar negara asalnya. Dokumen penting ini memastikan identitas dan hak-hak dasar individu di negara tempat kelahiran terjadi serta di negara asalnya.
Untuk memperoleh surat kelahiran orang asing, ada langkah administratif seperti mencakup pelaporan kelahiran terhadap pihak berwajib, isi formulir dan memuat dokumen pendukung.
Pencatatan kelahiran di kedutaan besar atau konsulat negara asal juga seringkali diperlukan untuk keperluan legalisasi dan pengakuan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi ini diambil dari situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN MENPAN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Bagi detikers yang hendak mengurusnya, berikut syarat dan prosedur daftarnya.
Syarat Mengurus Surat Kelahiran Orang Asing
1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran yaitu Rumah Sakit/ Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan/ Dokter/ Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa / Lurah jika Lahir di Rumah/ Tempat lain, antara lain : Kebun, Sawah, Angkutan Umum
2. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Bukti lain yang Sah
3. Fotocopy Dokumen Perjalanan
4. Fotocopy KTP EL Orang Tua atau Kartu Izin Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
5. OA dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran dengan mengisi F-02.3 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1
6. OA dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Mengurus Surat Kelahiran Orang Asing
A. Sistem Offline
1. Pemohon dapat mengantarkan berkas ke Disdukcapil Medan
2. Berkas akan diperiksa dan pastikan sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanggal pengambilan kutipan Akta Kelahiran
3. Operator akan proses data ke Database Kependudukan dan Menandatangani Kutipan Akta Kelahiran secara TTE oleh Kadis
4. Selanjutnya proses pencetakan Kutipan Akta Kelahiran dan akan diserahkan kepada Pemohon melalui Loket atau Via Pos
B. Sistem Online
1. Pemohon dapat akses ke laman: https://sibisa.pemkomedan.go.id/
2. Registrasi Akun "SIBISA"
3. Pilih menu yang tersedia di "SIBISA" untuk pendaftaran dokumen
4. Upload File Dokumen yang diminta oleh sistem (Wajib dokumen asli)
5. Isi dengan benar form yang telah disediakan oleh sistem "SIBISA"
6. Submit Pendaftaran untuk mendapatkan Kode ID dan Barcode Pendaftaran
7. Silahkan di pantau terus setiap hari kolom catatannya. Jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan. Dan jika dokumen sudah selesai akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Dukcapil Kota Medan atau dikirim Via Pos
Waktu Penyelesaian, Biaya, dan Produk
Waktu penyelesaian surat kelahiran orang asing estimasi selama 3 hari. Untuk biaya tidak pungutan biaya dan produk pelayanan berupa kutipan akta kelahiran.
Pengaduan Pelayanan
detikers dapat mengunjungi laman resmi disdukcapil.pemkomedan.go.id serta dapat mengirim email ke disdukcapil.medan@gmail.com
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.
(afb/afb)