Prosedur dan Syarat Urus Surat Pindah Penduduk di Disdukcapil Medan

Prosedur dan Syarat Urus Surat Pindah Penduduk di Disdukcapil Medan

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Minggu, 02 Jun 2024 15:31 WIB
Kantor Wali Kota Medan
Foto: Ahmad Arfah Lubis-detikcom
Medan -

Surat Keterangan Perpindahan Penduduk merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Dukcapil untuk pengesahan perubahan alamat tempat tinggal. Misalnya pindah domisili dari satu daerah ke daerah lainnya.

Dokumen ini dibutuhkan dalam administrasi kependudukan, untuk mencatat data demografis dan pergerakan penduduk. Serta surat perpindahan penduduk ini bisa membantu melihat mobilitas penduduk dan menghindari adanya penduduk yang tidak terdaftar.

Informasi ini diambil dari situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN MENPAN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Bagi detikers yang hendak mengurusnya, berikut syarat dan prosedur daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus Surat Kelahiran Orang Asing:

a. Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (antar Kabupaten/Kota - Daerah Tujuan)

1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
2. KTP-El an/atau KIA untuk diganti dengan baru

ADVERTISEMENT

b. Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Identitas Tetap (ITAP) dalam NKRI (antar Kabupaten/Kota - Daerah Tujuan)

1. Surat Keterangan Pindah (SKP)
2. KTP-El dan/atau KIA untuk diganti dengan barus

c. Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Identitas Terbatas (ITAS) dalam NKRI (antar Kabupaten/Kota - Daerah Tujuan)

1. Surat Keterangan Pindah (SKP)
2. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk diganti dengan baru

Prosedur Mengurus Surat Pindah Penduduk

a. Pengurusan Offline

1. Pemohon dapat mengantarkan berkas ke Dinas Dukcapil Kota Medan.

2. Petugas loket akan menerima serta memeriksa persyaratan, selanjutnya akan disampaikan tanggal pengambilan KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dan sebagainya.

3. Operator Dinas akan memasukkan data ke database dan membuat draft dari tanggal pengambilan berkas.

4. Selanjutnya pemeriksaan tanggal pengambilan berkas berupa KTP-El dan/atau KIA, serta SKTT oleh Katim dan Kabid.

5. Penandatangan tanggal pengambilan KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru secara TTE oleh Kadis.

6. Kemudian mengeluarkan tanggal pengambilan KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS) oleh Operator.

7. Terakhir, KTP-El, KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS) akan diserahkan ke pemohon melalui loket/ Via Pos.

b. Pengurusan Online

1. Pemohon dapat login atau daftar di laman:
HTTPS://SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID

2. Pemohon akan pilih jenis layanan, mengisis, serta unggah berkas sesuai isian.

3. Selanjutnya, operator akan memeriksa berkas pemohon dan diserahkan ke Katim. Jika tidak sesuai, akan ada himbauan 'Status Ditolak' dengan catatan.

4. Katim akan melakukan pemeriksaan berkas pemohon, maka tanggal pengambilan KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, serta SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS) dapat keluar. Jika tidak sesuai, maka akan ada Catatan Data Ditolak.

5. Kemudian, operator akan mencetak draft KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS).

6. Katim dan Kabid akan memberikan draft yang tadi dan menyesuaikannya dengan berkas permohonan.

7. Lanjut dengan penandatangan untuk KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru secara TTE oleh Kadis.

8. Terakhir, pengiriman KTP-El dan/atau KIA baru, SKTT baru melalui email ke Pemohon yang dapat dicetak manual.

Waktu Penyelesaian, Biaya, dan Produk

Jangka waktu pelayanan surat pindah penduduk yakni selama 3 hari. Untuk biaya tidak pungutan biaya dan produk pelayanan berupa KTP-El dan/atau dengan Alamat Baru, SKTT dengan Alamat Baru (bagi OA ITAS).

Pengaduan Pelayanan

detikers dapat mengunjungi laman resmi disdukcapil.pemkomedan.go.id serta dapat mengirim email ke disdukcapil.medan@gmail.com

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom




(nkm/nkm)


Hide Ads