Pada hari raya Idul Adha, umat Muslim biasanya berbagi daging kurban dengan masyarakat sekitar. Menurut syariat Islam, disunahkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dagingnya sendiri, memberikan sebagian kepada kerabat, dan menyedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
Dilansir dari laman NU Online, hal di atas dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Maka makanlah sebagian dari hewan kurban tersebut, dan bagikan sebagian lainnya kepada orang-orang yang miskin dan membutuhkan."
Pada hari penyembelihan kurban, biasanya setiap keluarga dapat menerima lebih dari satu bagian daging kurban. Nah, sering muncul pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual. Mari simak penjelasannya!
Apakah Daging Kurban Boleh Dijual?
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustaz Alhafidz Kurniawan, dikutip dari laman NU Online, menyatakan bahwa menjual daging kurban diperbolehkan.
Pendapat tersebut didasarkan pada pendapat Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Busyral Karim. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa orang yang tergolong fakir boleh memanfaatkan daging kurban dengan menjualnya atau melakukan transaksi lain selain jual-beli dengan sesama Muslim.
Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, mereka hanya diperbolehkan untuk mengkonsumsinya, menyedekahkannya kembali, atau menjamu tamu. Ini karena status orang kaya dianggap setara dengan orang yang berkurban.
Namun, terdapat perbedaan pandangan terkait kebolehan untuk menjual daging kurban. Imam Nawawi menegaskan bahwa menjual hewan kurban, termasuk daging, kulit, tanduk, dan rambutnya adalah dilarang dalam Islam.
Hal yang sama berlaku bagi penggunaan hewan kurban sebagai upah bagi para penjagal, termasuk penggunaan kulitnya. Larangan menjual kulit dan daging hewan kurban tidak hanya berlaku bagi pihak yang melakukan kurban, melainkan juga bagi penerima daging kurban.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa daging kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijual. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود
Artinya: "Kami telah mengharamkan untuk kamu (makan daging kurban setelah tiga hari) agar bisa diberikan kepada orang-orang yang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, berikanlah sedekah, dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).
Demikianlah penjelasan mengenai "Apakah boleh menjual daging kurban?" Semoga bermanfaat ya, detikers.
Artikel ini ditulis Siti Alya Zikriena Poetri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)