Bolehkah Makan Daging Kurban Nazar Sendiri? Ini Hukumnya dari 4 Mazhab

Bolehkah Makan Daging Kurban Nazar Sendiri? Ini Hukumnya dari 4 Mazhab

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 11 Jun 2024 09:21 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Foto: Ilustrasi daging kurban. (Uje Hartono/detikJateng)
Medan -

Penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Lantas, bolehkah orang yang bernazar kurban memakan daging kurbannya sendiri?

Ada beragam pertanyaan yang biasanya muncul saat kurban di Hari Raya Idul Adha. Salah satunya adalah hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

Dalam laman Bimas Islam Kemenag, ternyata terdapat perbedaan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar. Ada dua mazhab yang memperbolehkan, sedangkan dua mazhab yang lain tidak memperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi mazhab Syafii, hukum kurban adalah sunah muakkad. Namun kurban menjadi wajib jika seseorang menjadikannya nazar. Misalnya si A bernazar jika wisuda tahun ini, dia akan berkurban saat Hari Raya Idul Adha.

"Hukum asal kurban bagi mazhab Syafii itu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun ada juga kurban yang wajib, seperti kurban nazar," demikian dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi, hukumnya haram. Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban', maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.

Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban."

Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads