Surat Keterangan Bebas Narkoba: Syarat, Prosedur, hingga Biayanya di Medan

Surat Keterangan Bebas Narkoba: Syarat, Prosedur, hingga Biayanya di Medan

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 05 Jun 2024 18:00 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Ilustrasi surat (Foto: Pressfoto/Freepik)
Medan -

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) biasanya harus dilampirkan untuk proses administratif ketika masuk perguruan tinggi, pendaftaran beasiswa, dan melamar pekerjaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada berbagai prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKBN ini. Apa saja? Simak penjelasannya di sini.

Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, SKBN adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya saat orang tersebut menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mengurus SKBN bisa simak informasi berikut!

Syarat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Jika detikers hendak mengurus SKBN di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, syarat yang harus dipenuhi adalah membawa kartu identitas seperti KTP. Namun, jika ingin mendapatkan SKBN yang diterbitkan dari Kepolisian, detikers harus menyiapkan beberapa hal berikut:

ADVERTISEMENT

1. Fotokopi SKCK yang dilegalisir

2. Fotokopi KTP

3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

4. SKBN dari Rumah Sakit Pemerintah beserta hasil laboratoriumnya

Biaya penerbitan SKBN dari Kepolisian adalah gratis.

Prosedur Pembuatan SKBN di Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit

Fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa menerbitkan SKBN adalah faskes milik pemerintah. Setelah membawa syarat dan mengisi formulir pendaftaran, detikers akan menjalani prosedur berikut:

1. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memberi fotocopy KTP ke petugas pendaftaran

2. Petugas laboratorium menerima berkas dan melakukan pemeriksaan sampel pemohon

3. Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan

4. Petugas poli umum memberikan berkas dan hasil ke bagian tata usaha

5. Bagian tata usaha menerima berkas dan melakukan pembuatan surat keterangan bebas narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium

6. Petugas TU melakukan registrasi dan penomoran surat keluar

7. Dokter pemeriksa menandatangani surat

8. Penyerahan Surat Keterangan bebas narkoba ke pemohon

Prosedur Pembuatan SKBN di Kepolisian

1. Pemohon mengajukan permohonan SKBN sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan

2. Petugas menerima persyaratan dan melakukan pencatatan identitas pemohon

3. Petugas melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon di Buku Register Tindak Pidana Narkoba

4. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKBN akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

5. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

6. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKBN sesuai keperluan pemohon

Biaya Pemeriksaan Narkoba untuk Pembuatan SKBN di Kota Medan

Pembuatan SKBN meliputi pemeriksaan narkoba dengan berbagai jenis pemeriksaan. Untuk biaya pemeriksaan bervariasi tergantung tempat pemeriksaannya. Berikut detiksumut rangkum beberapa biaya dari tempat pemeriksaan yang ada di Kota Medan.

1. Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan

Pada laboratorium ini, pemeriksaan narkoba 3 parameter akan dikenai biayan Rp420.000. Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba 5 parameter akan dikenai biaya Rp704.000.

2. Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan Kartini

Pada laboratorium ini, pemeriksaan narkoba 3 parameter akan dikenai biayan Rp420.000. Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba 5 parameter akan dikenai biaya Rp704.000. Untuk pemeriksaan narkoba 6 parameter akan dikenai biaya Rp844.000.

3. RS TK II PUTRI HIJAU Kota Medan

Pemeriksaan narkoba 3 parameter akan dikenai biaya Rp150.000. Sedangkan yang 6 parameter akan dikenai biaya Rp300.000.

Itulah informasi tentang Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dapat detiksumut rangkum untuk detikers. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi Munthe, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads