Cara Perpanjangan SKCK 2024 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Cara Perpanjangan SKCK 2024 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 05 Mar 2024 10:26 WIB
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Simak cara perpanjang SKCK online!
Foto: Ilustrasi. (Rachman_Foto)
Medan -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen penting yang perlu dimiliki banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya SKCK kadang dibutuhkan ketika tengah melamar pekerjaan, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.

Penerbitan SKCK sendiri biasanya memiliki masa tenggang. Ketika masa tenggang itu habis, maka SKCK tersebut tidak lagi berlaku.

Bagi detikers yang pernah membuat SKCK bisa melakukan perpanjangan masa aktif dengan mengikuti berbagai syarat. Berikut ini cara perpanjangan SKCK 2024 beserta syarat dan ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjangan SKCK 2024

Mengutip laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, detikers yang ingin memperpanjang SKCK di 2024 harus melengkapi sejumlah berkas sebagai syarat perpanjangan. Adapun berkas-berkas yang dijadikan syarat itu sebagai berikut.

  • SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi SIM/KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK

  1. Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK
  2. Kunjungi kantor polisi terdekat
  3. Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa detikers ingin memperpanjangan masa berlaku SKCK
  4. Kemudian detikers akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK
  5. Lakukan pengisian formulir sesuai data

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024

Perlu detikers ingat bahwa masa berlaku SKCK hanya 1 tahun. Saat selama itu, detikers bisa melakukan perpanjangan SKCK.

ADVERTISEMENT

Namun yang menjadi catatan apabila masa berlaku SKCK sebelumnya telah lewat dari setahun. Sebab perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu opsi yang bisa detikers lakukan adalah membuat SKCK yang baru. Pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor kepolisian.

Itulah cara untuk memperpanjang SKCK 2024. Semoga bermanfaat ya detikers.




(mjy/mff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads