Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang berisikan catatan pelanggaran atau kriminalitas seseorang. SKCK atau yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) biasanya diajukan secara langsung melalui kantor polisi setempat.
Kini, detikers dapat mengajukan secara online loh melalui aplikasi POLRI Super App, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Lantas, bagaimana mengurus SKCK? Berikut syarat pengajuan SKCK dikutip dari situs Polri.
Syarat Pengajuan SKCK Baru
- Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotocopy kartu identitas lain apabila belum memiliki KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Paspor (tingkat Mabes Polri dan Polda)
- Dokumen Sidik Jari atau pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan ketentuan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Wajah pemohon wajib tampak secara utuh, terutama pengguna hijab, dan tidak menggunakan aksesoris wajah.
Nah, persyaratan administrasi di atas wajib disiapkan, ya. Selain itu, detikers juga akan dikenakan biaya pembuatan SKCK seharga Rp30.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pengajuan SKCK Melalui Kantor Polisi
Pengajuan SKCK dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Tentu, detikers wajib membawa seluruh dokumen persyaratan di atas.
Khusus pengajuan SKCK di tingkat Polres atau Polsek, pemohon wajib menyertakan Surat Pengantar Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Selanjutnya, isilah formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas. Kemudian, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Setelah diterbitkan, SKCK akan berlaku selama enam bulan. Detikers juga dapat memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor polisi. Berikut syarat perpanjangan masa berlaku SKCK:
- Lembar SKCK sebelumnya yang asli atau legalisir (maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis)
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Tiga lembar pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6
- Mengisi Formulir SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Tata Cara Pengajuan SKCK Online Melalui POLRI Super App
Detikers wajib tau, nih, aplikasi POLRI Super App hanya sebagai platform pendaftaran SKCK saja. Pemohon tetap mengunjungi kantor polisi untuk mengumpulkan berkas dan mengambil SKCK. Bedanya, proses persetujuan lebih cepat tanpa menunggu antrian panjang! Berikut tata caranya:
- Unduh aplikasi POLRI Super App
- Daftar akun atau login
- Lakukan verifikasi data identitas
- Pilih menu SKCK di beranda
- Isi formulir pendaftaran SKCK
- Unggah lampiran (Akte Lahir/Ijazah, Kartu Keluarga, dan pas foto ukuran 4x6)
- Pilih metode pembayaran
- Bawa dokumen persyaratan dan ambil SKCK di kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
Proses pendaftaran SKCK secara online akan memakan waktu satu hari. Setelah terdaftar, jangan lupa untuk mengumpulkan berkas dan mengambil SKCK di kantor polisi, ya!
Demikian syarat dan tata cara pengajuan SKCK. Semoga bermanfaat, detikers.
Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)