Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkap selain karyawan swasta dan PNS, pekerja informal yang tidak menerima upah dari perusahaan juga wajib menjadi peserta Tapera. Lantas apakah Ojol dan kurir paket juga wajib membayar iuran Tapera?
Menurut Heru, berdasarkan PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru dirilis pemerintah, pekerja mandiri juga wajib menjadi peserta Tapera. Pekerja mandiri dimaksudkan adalah pekerja yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja. Itu berarti termasuk ojol dan kurir.
"Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, dilansir detikFinance, Minggu (2/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurutnya tak semua pekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera, melainkan hanya pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) yang wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iuran 3% dari penghasilan mereka.
Sementara, yang penghasilannya di bawh UMT tidak wajib. Namun pihaknya tidak membatasi siapa saja yang dengan sukarela menjadi peserta Tapera.
"Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima," ujar Heru.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri tak mau menjawab tegas ketika ditanya apakah pengemudi ojol Cs wajib jadi peserta Tapera.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah merancang aturan terkait kesejahteraan para pekerja informal seperti ojol dan lainnya. Pihaknya juga mengaku akan mempelajari apakah kewajiban peserta Tapera dengan iurannya akan cocok diterapkan kepada pekerja macam pengemudi ojol Cs.
"Kami masih public hearing, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera," beber Indah.
(nkm/nkm)