Moeldoko Sebut Tapera Bukan Potong Gaji/Iuran Tapi Tabungan

Moeldoko Sebut Tapera Bukan Potong Gaji/Iuran Tapi Tabungan

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 16:21 WIB
Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan iuran atau potong gaji melainkan tabungan. Ia menyebut program tersebut ramai dikritik karena belum ada sosialisasi yang masif.

Moeldoko mengatakan Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Namun kebijakan tersebut diperluas untuk mengatasi backlog perumahan yang terjadi, di mana 9,9 juta masyarakat belum memiliki rumah.

"Untuk itu maka pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko lalu menegaskan bahwa Tapera bukan pemotongan gaji atau iuran, melainkan sistem tabungan. Untuk pekerja yang sudah mempunyai rumah, tabungan tersebut bisa dicairkan ketika pensiun.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, Moeldoko meminta waktu agar pemerintah bisa memikirkan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat. Pemerintah ke depannya akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha terkait program Tapera tersebut hingga nantinya akan diterapkan keseluruhannya pada 2027.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," ucapnya.

(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads