KTP, ijazah, dan sertifikat tanah adalah contoh dokumen penting yang wajib dijaga. Jika hilang detikers perlu membuat surat kehilangan yang dikeluarkan dari kepolisian atau yang dikenal dengan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK).
Hal ini bertujuan untuk menguatkan legalitas dari dokumen yang hilang dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggantikan fungsi dokumen yang hilang untuk sementara waktu, SKTLK juga berfungsi sebagai syarat pembuatan dokumen baru. Bagi detikers yang kehilangan dokumen penting dan ingin mengurusnya dapat menyimak informasi ini yang dikutip dari laman Polres Kotabaru.
Syarat Pembuatan SKTLK
1. Identitas diri pelapor (KTP/SIM/KK)
2. Data tentang barang atau surat yang akan dilaporkan
3. Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan, seperti:
- Kehilangan sertifikat rumah/tanah : Melampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa setempat.
- Kehilangan ijazah: Melampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Kehilangan buku rekening Tabungan/kartu ATM: Melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
- Kehilangan BPKB kendaraan bermotor: Melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK kendaraan.
- Kehilangan KTP/KK: Melampirkan surat pengatar dari pemerintah desa setempat.
Prosedur Pembuatan
- Pelapor datang ke kantor polisi setempat seperti Polda, Polres dan Polsek
- Pelapor datang ke bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan sampaikan maksud tujuan kepada petugas.
- Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan petugas seputar kehilangan dokumen/barang yang hilang
- Melampirkan berkas persyaratan lengkap
- Setelah persyaratan terpenuhi petugas kepolisian akan segera membuat SKTLK dan menyerahkannya kepada pelapor
Membuat SKTLK hanya menghabiskan waktu 10 menit dan tidak dipungut biaya, jadi detikers yang kehilangan dokumen berharganya dapat sesegera mungkin mengurus surat ini tanpa khawatir tentang proses dan biaya yang dikeluarkan.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)