Ruang henti khusus sepeda motor atau yang dikenal dengan RHK roda dua merupakan fasilitas yang sering dijumpai pengendara pada wilayah bersinyal perkotaan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pengendara roda dua saat menunggu lampu merah.
Bagi detikers pengguna sepeda motor wilayah Medan dapat menyimak informasi ini sebelum berlalu lintas di daerah perkotaan ya. Berikut penjelasan mengenai RHK sepeda motor serta lokasinya yang telah detikSumut rangkum.
Pengertian RHK Sepeda Motor Beserta Tipenya
Sepeda motor menjadi salah satu kendaraan paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan data jumlah kendaraan per polda yang diterbitkan oleh situs korlantas.polri.go.id, pada Rabu (23/2) yang jumlahnya mencapai 134.181.607 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya RHK dapat mempermudah pengguna sepeda motor dalam mengantri lampu merah. Dikutip dari laman Kementerian PUPR dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor: 52/SE/M/2015, RHK adalah Fasilitas untuk sepeda motor berupa ruang berhenti di pendekat simpang bersinyal dengan kelas jalan raya ataupun jalan sedang. RHK sepeda motor memiliki dua tipe, yakni:
A. RHK Tipe Kotak
Adalah RHK yang didesain terletak antara garis henti untuk sepeda motor serta garis henti bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih lainnya.
B. RHK Tipe P
Adalah area RHK yang memiliki panjang pada pendekat simpang paling kiri sebesar empat meter, berfungsi sebagai ruang yang menampung banyaknya sepeda motor yang bergerak di lajur kiri. Tipe ini didesain terletak antara garis henti sepeda motor dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Beberapa Contoh Titik RHK yang Ada di Kota Medan
Setelah mengetahui pengertian serta tipenya berikut lokasi RHK sepeda motor yang ada di kota Medan yang perlu detikers ketahui:
• Simpang Jalan Diponegoro - Palang Merah
• Simpang Jalan Raden Saleh - Balai Kota
• Simpang Jalan Gatot Subroto - Iskandar Muda
• Simpang Jalan Brigjen Katamso - jalan Pemuda
• Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis - Pengadilan Negeri
Demikian informasi seputar ruang henti khusus pengendara roda dua, semoga informasi ini bermanfaat bagi detikers semua.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)