Video News

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Usai Kelas 1-3 Dihapus dan Diganti KRIS?

Tim 20Detik - detikSumut
Selasa, 14 Mei 2024 20:30 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS bertujuan agar semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork