Pemerintah kembali mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini mencuat seiring tekanan defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan semakin besar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa defisit JKN tahun ini diprediksi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran demi menjaga keberlanjutan program.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin dikutip Jumat (1/5/2026) dari CNBC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan Iuran Difokuskan untuk Peserta Mandiri
Menkes memastikan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini akan lebih difokuskan pada peserta mandiri, khususnya kelompok kelas menengah ke atas.
Menurutnya, masyarakat yang selama ini membayar iuran secara mandiri dengan nominal sekitar Rp 42 ribu per bulan berpotensi terkena penyesuaian tarif.
Sementara itu, kelompok masyarakat miskin tetap akan terlindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Budi yang akrab disapa BGS.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum benar-benar menaikkan iuran. Hal ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian iuran baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu meningkat signifikan, yakni di atas 6 persen.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegasnya.
Purbaya menambahkan, jika ekonomi tumbuh lebih tinggi, masyarakat dinilai memiliki kemampuan untuk berbagi beban pembiayaan program JKN bersama pemerintah.
Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Meski wacana kenaikan iuran sudah mencuat, hingga saat ini tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar pekerja
Berlaku untuk:
PNS
TNI/Polri
Pegawai pemerintah
Karyawan swasta dan BUMN/BUMD
3. Iuran Keluarga Tambahan
Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan
Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta anggota keluarga tambahan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Untuk peserta mandiri atau bukan penerima upah (PBPU), iuran dibagi berdasarkan kelas layanan:
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Besaran iuran ini masih berlaku hingga saat ini dan berpotensi mengalami penyesuaian jika kebijakan kenaikan resmi diterapkan.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Dalam aturan yang sama, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya akan dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Defisit yang terus membayangi program JKN menjadi alasan utama pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran. Evaluasi berkala dinilai penting agar program ini tetap berjalan dan mampu memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026 menjadi perhatian publik, terutama bagi peserta mandiri. Meski demikian, pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap terlindungi melalui skema subsidi.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, keputusan final mengenai kenaikan iuran masih menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini agar dapat mempersiapkan diri sejak dini.
(tya/tya)
