Iuran BPJS Kesehatan Naik? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini!

Iuran BPJS Kesehatan Naik? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini!

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Senin, 27 Apr 2026 11:07 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatann. (Wisma Putra/detikcom)
Medan -

Isu mengenai kenaikan BPJS Kesehatan selalu menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Banyak masyarakat khawatir beban bulanan akan bertambah dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Lantas benarkan iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Fakta Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, per Senin (27/04/2026) belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Besaran iuran masih mengacu pada regulasi lama yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pada 2026 tercatat mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan peserta BPJS Kesehatan yang berasa di desil 1-5 tidak akan berpengaruh karena tetap disubsidi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin

Sehingga isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih sebatas wacana dan belum secara resmi diberlakukan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per April 2026

Berdasarkan kategori kepesertaan, berikut adalah rincian nominal yang harus dibayarkan:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU)

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan

Catatan: Untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) / Karyawan

Untuk karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi).
  • 1% dipotong langsung dari gaji pekerja.
  • Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12.000.000.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN atau APBD.

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Singgung Motor Trail BGN, Waka Komisi IX DPR Usul Negara Gratiskan BPJS"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads