Video News
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Usai Kelas 1-3 Dihapus dan Diganti KRIS?
Selasa, 14 Mei 2024 20:30 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS bertujuan agar semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
(astj/astj)