Buku Nikah untuk Suami Warna Apa? Berikut Penjelasannya

Buku Nikah untuk Suami Warna Apa? Berikut Penjelasannya

Tim Wolipop - detikSumut
Senin, 01 Apr 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA
Foto: detikcom/dikhy sasra
Medan -

Buku Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Buku ini menjadi bukti hukum dari adanya pernikahan yang dilakukan.

Lalu apakah ada perbedaan antara buku nikah untuk suami dan istri? Simak penjelasannya di sini.

Melansir Wolipop, Buku nikah yang dipegang oleh istri dan suami memiliki warna yang berbeda. Buku Nikah pegangan istri berwarna hijau, sedangkan Buku Nikah suami warnanya merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk isi Buku Nikah, secara garis besar isi dari Buku Nikah yaitu diawali dengan nasihat untuk kedua mempelai yang ditandatangani oleh Menteri Agama (setelah cover buku).

Kemudian pada halaman berikutnya, buku nikah berisi kutipan akta, terkait lokasi penerbitan Buku Nikah beserta foto kedua mempelai. Dilanjutkan dengan informasi diri suami dan istri, hingga keterangan tanggal dan waktu pernikahan kedua mempelai.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Kartu Nikah adalah dokumen pelengkap status pernikahan. Sementara Buku Nikah tetaplah menjadi dokumen penting mengenai status pernikahan warga Indonesia.

Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. Sementara Kartu Nikah merupakan bentuk inovasi baru untuk upaya membangun teknologi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Adanya Kartu Nikah bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi, perbankan, maupun kepentingan pencatatan sipil lain yang memerlukan bukti status pernikahan resmi.

Jadi, pada dasarnya Kartu Nikah dan Buku Nikah punya fungsi yang sama. Keduanya bisa saling melengkapi. Akan tetapi, Kartu Nikah tidak menggantikan posisi dari Buku Nikah yang dinilai lebih penting dan resmi.

Dilansir dari laman Kemenag RI, pihaknya telah mengintegrasikan Kartu Nikah digital dalam SIMKAH.

Penggantian Kartu Nikah fisik menjadi digital ini mengacu pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Itu tadi informasi seputar Buku Nikah Istri yang berwarna hijau, dan Buku Nikah Suami yang berwarna merah. Semoga bermanfaat.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads