Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA, Bisa Secara Online!

Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA, Bisa Secara Online!

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Sabtu, 30 Mar 2024 18:00 WIB
Arab Emirati family outdoors in park.
Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu
Medan -

Sebelum menikah, umat Islam wajib mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain mengunjungi KUA, detikers dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran nikah secara online loh.

Akad nikah juga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar KUA. Tentu, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib detikers penuhi.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran nikah serta daftar lokasi KUA di Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Administrasi

Mengutip dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftar nikah wajib mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berikut.

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat
  3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 atau sudah pernah melangsungkan nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  8. Izin dari wali yang mengasuh/anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu apabila orang tua/wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya
  9. Izin dari pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi calon mempelai yang pernah bercerai sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berlaku
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian istri atau suami dari lurah/kepala desa/pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati

Persyaratan Administrasi WNI yang Tinggal di Luar Negeri

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan kedua calon pengantin
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  5. Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  6. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Tata Cara Pendaftaran

Setelah melengkapi persyaratan di atas, detikers dapat melakukan pendaftaran nikah dengan mengunjungi KUA tempat akad nikah. Apabila pernikahan dilaksanakan kurang 10 hari kerja, detikers dapat mengunjungi kantor kecamatan setempat untuk mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Untuk menghemat waktu, detikers juga dapat melakukan pendaftaran secara online loh. Berikut tata caranya.

  1. Akses https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Masuk/daftar akun
  3. Klik "Daftar Nikah" di beranda
  4. Isi Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  5. Pilih waktu dan tempat pelaksanaan nikah
  6. Isi data calon pengantin, orang tua masing-masing, dan wali nikah
  7. Unggah dokumen persyaratan
  8. Isi nomor telepon dan alamat email
  9. Unggah foto
  10. Cetak bukti pendaftaran nikah

Pendaftaran nikah tidak dikenakan biaya apabila pernikahan dilakukan di KUA. Sebaliknya, jika pernikahan diadakan di luar KUA, akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000. Kemudian, detikers wajib menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat menikah.

Ingat, ya, detikers wajib segera melakukan pembayaran apabila menikah di luar KUA melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara. Dengan demikian, detikers dapat beralih ke tahap pemeriksaan nikah. Apabila pembayaran tertunda, data pendaftaran detikers tidak dapat diproses oleh sistem.

Selanjutnya, detikers dapat mengunjungi KUA dan membawa seluruh persyaratan. Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah. Apabila pernikahan dilaksanakan di KUA, pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di KUA. Sebaliknya, apabila pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA, pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilaksanakan di lokasi pernikahan.

Daftar Lokasi KUA di Kota Medan


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Di Kota Medan, terdapat 21 KUA kecamatan loh. Berikut daftar lokasinya.

  1. Kantor Urusan Agama Medan Amplas, Jl. Garu VI, Kelurahan Harjosari I
  2. Kantor Urusan Agama Medan Area, Jl. Rahmadsyah No. 2, Kelurahan Kota Matsum I
  3. Kantor Urusan Agama Medan Barat, Jl. KL Yos Sudarso Lingkungan XI No.1, Kelurahan Glugur Kota
  4. Kantor Urusan Agama Medan Baru, Jl. Rebab No. 34, Kelurahan Titi Rantai
  5. Kantor Urusan Agama Medan Belawan, Jl. Cimanuk No. 3, Kelurahan Belawan II
  6. Kantor Urusan Agama Medan Deli, Jl. Rumah Potong Hewan, Gang Bahagia No. 1, Kelurahan Mabar
  7. Kantor Urusan Agama Medan Denai, Jl. Raya Medan Tenggara, Kelurahan Medan Tenggara
  8. Kantor Urusan Agama Medan Helvetia, Jl. Melati Raya No. 372, Kelurahan Helvetia
  9. Kantor Urusan Agama Medan Johor, Jl. Brigjen Zein Hamid Gang Ridho Pulungan No.18 Medan, Kel. Kedai Durian
  10. Kantor Urusan Agama Medan Kota, Jl. Stadion No.1, Kel. Teladan Barat
  11. Kantor Urusan Agama Medan Labuhan, Jl. KL. Yos Sudarso KM 16, Kel. Martubung
  12. Kantor Urusan Agama Medan Maimun, Jl. B. Katamso GG. Lori No. 48
  13. Kantor Urusan Agama Medan Marelan, Jl. Abdul Sani Muthalib No. 6, Kel. Terjun
  14. Kantor Urusan Agama Medan Perjuangan, Jl. Pendidikan No. 89, Kel. Tegal Rejo
  15. Kantor Urusan Agama Medan Petisah, Jl Iskandar Muda No 270 B, Kel. Petisah Tengah
  16. Kantor Urusan Agama Medan Polonia, Jl. DC Barito No. 03 Avros, Kel. Suka Damai
  17. Kantor Urusan Agama Medan Selayang, Jl. Bunga Mawar No. 63, Kel. Padang Bulan Selayang II, Kec.
  18. Kantor Urusan Agama Medan Sunggal, Jln. Seroja No. 1, Kel. Sunggal
  19. Kantor Urusan Agama Medan Tembung, Jl. Kapten Jamil Lubis No. 107, Kel. Bandar Selamat
  20. Kantor Urusan Agama Medan Timur, Jl. Karantina No. 28, Kel. Glugur darat II
  21. Kantor Urusan Agama Medan Tuntungan, Jl. Bunga Melati No. 1, Kel. Kemenangan Tani

Demikian informasi terkait syarat, tata cara, dan lokasi pendaftaran nikah di KUA wilayah Medan. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(astj/astj)


Hide Ads