Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Jadwal Pelantikan Presiden 2024

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Jadwal Pelantikan Presiden 2024

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Kamis, 21 Mar 2024 11:14 WIB
Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyapaikan pidato di acara Mengawal Suara Rakyat Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Prabowo-Gibran (Foto: Pradita Utama)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan rekapitulasi nasional terkait perolehan suara pada Pilpres 2024. Hasil perolehan suara terbanyak jatuh kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran mendapat suara sah sebanyak 96.214.691 total suara sah nasional. Sementara itu perolehan suara dari pasangan Anies-Cak Imin memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud sebesar 27.040.878 suara.

Setelah mengetahui hasil perolehan suara dari KPU, kita perlu mengetahui tanggal pelantikan secara resmi. Kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini informasi jadwal pelantikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pengucapan sumpah/janji Presiden akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024

Saat pelantikan presiden dan wakil presiden, akan ada prosesi pengucapan sumpah dan janji Presiden di hadapan seluruh Pimpinan MPR. Sumpah dan janji ini termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini kalimat sumpah dan janji presiden:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Berikut ini kalimat janji presiden diambil dari pasal yang sama yaitu Pasal 9 UUD NRI:

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa"

Sekian informasi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024, semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads