Syarat Membuat SKCK 2025 Terbaru Online-Offline untuk Berbagai Kepentingan

Syarat Membuat SKCK 2025 Terbaru Online-Offline untuk Berbagai Kepentingan

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 31 Jan 2025 10:23 WIB
SKCK online Polsek Sokobanah
Ilustrasi cara membuat SKCK. (Foto: dok. Istimewa/tangkapan layar)
Solo -

SKCK menjadi sebuah dokumen penting yang diperlukan oleh banyak orang untuk berbagai kepentingan. Hal inilah yang membuat syarat membuat SKCK 2025 terbaru menjadi informasi menarik yang perlu diketahui bagi setiap orang.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dijelaskan bahwa kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Surat keterangan ini berkaitan dengan ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang.

Dijelaskan dalam Pasal 3 dari peraturan tersebut bahwa SKCK dapat diajukan oleh pemohon, dalam hal ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kemudian penerbitan SKCK juga memerlukan persyaratan tertentu yang telah diatur secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sajakah syarat membuat SKCK 2025 terbaru yang perlu dicermati oleh masyarakat? Mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

SKCK untuk Apa Saja?

Sebelum mengetahui syarat bikin SKCK, terlebih dahulu mari mengenal apa saja keperluan yang bisa diajukan oleh pemohon agar dapat memperoleh SKCK. Adapun keperluan SKCK telah diuraikan secara lengkap di dalam peraturan yang sama, yaitu Peraturan POLRI Nomor 6 Tahun 2023. Tepatnya di dalam Pasal 2 ayat (1) yang menerangkan setidaknya ada 7 keperluan untuk pengajuan SKCK. Berikut isi dari ayat tersebut:

ADVERTISEMENT

"(1) Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:
a. melamar pekerjaan;
b. melanjutkan pendidikan;
c. pencalonan Pejabat Publik;
d. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
e. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;
f. penerbitan visa; atau
g. pindah kewarganegaraan."

SKCK Bisa untuk Berapa Keperluan?

Selanjutnya perlu dicermati oleh setiap pemohon, bahwa terdapat ketentuan terkait keperluan SKCK. Tidak sedikit orang yang mungkin menyimpan rasa penasaran terkait apakah bisa SKCK dibuat untuk beberapa keperluan. Ketentuan terkait hal tersebut telah tertuang di dalam peraturan yang sama, yaitu melalui Pasal 2 ayat (2).

Dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa SKCK hanya dapat digunakan untuk satu jenis keperluan saja. Berikut bunyi dari ayat tersebut:

"(2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan."

Oleh karena itu, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK dengan memilih salah satu di antara keperluan yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan ragu bertanya ke petugas yang ada di kantor kepolisian saat ingin mengkonfirmasi terkait ketentuan keperluan SKCK ini.

Syarat Membuat SKCK 2025 Terbaru

Lantas apa sajakah persyaratan membuat SKCK yang perlu dipersiapkan oleh pemohon? Terkait dengan syarat permohonan SKCK bagi WNI telah tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan yang sama. DIjabarkan secara rinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon WNI untuk mendapatkan SKCK. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN."

Adapun syarat dalam huruf g aturan tersebut ternyata secara resmi diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2024 lalu. Seperti diungkap dalam laman resmi Tribrata News Aceh Selatan, bahwa pemohon SKCK diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bukti kepesertaan aktif JKN dapat dilakukan berupa kartu JKN maupun sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bagi pemohon yang belum terdaftar dalam program JKN, maka dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan agar dapat melakukan pengajuan SKCK.

Biaya Membuat SKCK 2025 Terbaru

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini ditetapkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui bagian lampiran, dijelaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian per penerbitannya dikenakan biaya Rp 30.000. Oleh karena itu, pemohon diharapkan menyiapkan biaya tersebut sebelum datang ke kantor kepolisian untuk mengajukan permohonan SKCK.

Cara Membuat SKCK 2025 Terbaru

Mengacu dari laman resmi POLRI, dijelaskan bahwa permohonan SKCK dapat dilakukan di kantor Polsek maupun Polres setempat. Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar, melengkapi administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pembuatan visa atau keperluan lainnya yang bersifat antarnegara.

Selain datang langsung ke kantor Polsek atau Polres setempat, pemohon juga dapat mengajukan SKCK secara online. Sebagai salah satu panduan berikut tata caranya secara lengkap yang dikutip dalam salah satu unggahan Instagram resmi @restrobekasikota_official dan laman SIPPN MenPAN-RB.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Pemohon melakukan install aplikasi POLRI Super App di Play Store maupun App Store.
  2. Pemohon dapat membuka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu menggunakan nomor HP dan email yang aktif.
  3. Pemohon memilih memilih menu SKCK pada dashboard atau halaman utama.
  4. Pemohon memilih opsi Ajukan SKCK.
  5. Pemohon memilih opsi Mulai.
  6. Pemohon akan diminta untuk melengkapi data identitas.
  7. Pemohon memilih opsi Verifikasi Online.
  8. Pemohon mengisi formulir secara lengkap.
  9. Pemohon menunggu data untuk diverifikasi.
  10. Pemohon dapat kembali mengunjungi halaman utama atau dashboard, lalu memilih lagi menu SKCK.
  11. Pemohon memilih menu Ajukan SKCK lagi.
  12. Pemohon mengisikan Jenis Keperluan yang sesuai dan lengkapi lampiran yang diminta.
  13. Pemohon memilih opsi pengambilan atau pengiriman.
  14. Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
  15. Pemohon melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  16. Pemohon dapat mengecek notifikasi bukti pembayaran dan permohonan pengajuan SKCK yang akan dikirimkan melalui email.
  17. Pemohon dapat segera mengunjungi ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
  18. Pemohon dapat menunggu terlebih dahulu proses penerbitan SKCK.
  19. Pemohon dapat menerima SKCK asli.

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Pemohon dapat datang ke loket pembuatan SKCK dengan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Pemohon dapat mengisi Lembar Pertanyaan dan Kartu TIK yang ada di area loket pembuatan SKCK.
  3. Pemohon memberikan dokumen persyaratan, Lembar Pertanyaan, dan Kartu TIK kepada petugas loket.
  4. Pemohon menunggu petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan isi Lembar Pertanyaan, Kartu TIK, dan dokumen persyaratan.
  5. Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran dengan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 apabila persyaratan sudah lengkap.
  6. Pemohon dapat menunggu terlebih dahulu proses penerbitan SKCK.
  7. Pemohon dapat menerima SKCK asli.

Demikian tadi mengenai syarat membuat SKCK 2025 terbaru secara online dan offline lengkap dengan biaya dan cara membuatnya. Semoga membantu.




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads