16 TPS di Aceh Akan Gelar PSU

Aceh

16 TPS di Aceh Akan Gelar PSU

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 21 Feb 2024 23:55 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Banda Aceh -

Sebanyak 16 TPS di Aceh akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah ditemukan adanya pelanggaran. Jumlah TPS yang sudah ada jadwal PSU setengah dari rekomendasi Bawaslu Aceh.

"Kita sama-sama tahu dari rekomendasi Bawaslu Aceh yang merekomendasikan PSU ada sebanyak 35 rekomendasi, yang sudah keluar jadwalnya ada 16 titik," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu Aceh, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, PSU digelar karena ditemukan adanya pemilih memilih lebih dari satu kali, adanya warga memilih bukan pada tempatnya serta alasan lainnya. Bawaslu disebut akan memastikan proses PSU akan berjalan tanpa hambatan, gangguan serta kesalahan-kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat yang namanya PSU tidak boleh terjadi dua kali, PSU itu hanya boleh satu kali. Maka kita semua harus memastikan tidak ada kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini. Nah, dalam proses yang berjalan, tadi kami sudah mengecek beberapa hal, mudah-mudahan se-kondusif yang sedang berproses di Nagan Raya ya," jelas Lolly.

"Nagan Raya juga kan saat ini sedang ada PSU, dari pantauan kami saat ini semuanya kondusif, landai, mudah-mudahan besok yang ada PSU juga bisa dilakukan yang landai," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, salah satu TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 02 di Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Di TPS itu, terdapat seorang caleg memasukkan sekantong plastik surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara.

Aksi pria itu viral di media sosial. Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara di Banda Aceh, PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam. Di TPS tersebut, terdapat seorang wanita membawa 10 surat suara yang sudah tercoblos ke TPS dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Berikut 16 TPS yang akan menggelar PSU berdasarkan data dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh:

1. Aceh Besar : No. TPS 01, Desa: Teubaluy, Kecamatan : Darul Kamal, pelaksanaan PSU tgl 24 Februari 2024.

2. Banda Aceh : No,TPS 03, Desa : Gp. Keuramat, Kecamatan : Kuta Alam, pelaksanaan PSU tgl 22 Februari 2024.

3. Sabang : No. TPS 02, Desa : Cot Bak U, Kecamatan : Sukajaya, pelaksanaan PSU tgl 24 Februari 2024.

4. Pidie Jaya : No. TPS 02, Desa : Mesjid, Kecamatan : Bandar Baru, pelaksanaan PSU tgl 22 Februari 2024.

5. Bener Meriah : No. TPS 01, Desa : Pantan Lues, Kecamatan : Gajah Putih, pelaksanaan PSU tgl 20 Februari 2024.

6. Lhokseumawe : No. TPS 13, Desa : Kp. Jawa, Kecamatan : Banda Sakti, pelaksanaan PSU tgl 21 Februari 2024.

7. Aceh Tenggara : No. TPS 01, Desa : Lawe Petanduk 1, Kecamatan : Semalam, pelaksanaan PSU tgl 23 Februari 2024.

8. Nagan Raya : No TPS 03, Desa : Lamie, Kecamatan : Darul Makmur, pelaksanaan PSU tgl 21 Februari 2024.

9. Simeulue : No. TPS 01 Desa : Suak Manang,
No. TPS 02 Desa : Jaya Baru, dan No. TPS 01 Desa : Temon Jaya Kecamatan : Salang

No. TPS 01 dan 02 Desa : Bulu Hadik dan No. TPS 01 Desa : Gunung Putih, Kecamatan : Teluk Dalam

No. TPS 02 Desa : Suka Karya dan No. TPS 04, Desa : Suak Buluh Kecamatan : Simeulue Timur




(agse/dhm)


Hide Ads