Polda Aceh merilis jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari sebanyak 480 pelanggaran. Kamera itu beroperasi 24 jam setiap hari dan pengguna jalan diminta patuh aturan berlalu lintas.
"Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang 480 pelanggar akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Iqbal menjelaskan, dari 480 pelanggaran, yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sementara sisanya masih dalam proses konfirmasi. Pelanggar yang terekam di kamera disebut mayoritas pengguna kendaraan roda empat.
Pada tahun sebelumnya, kata Iqbal, ETLE merekam 6,260 pelanggaran dengan rincian 2,642 telah terkonfirmasi dan sisanya belum terkonfirmasi. Dari data itu, 5.006 pelanggar merupakan pengendara kendaraan roda empat dan 1.254 kendaraan roda dua.
"Bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir," jelas Iqbal.
Iqbal mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas karena kamera tersebut beroperasi 24 jam. Ketika pengendara melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam akan ter-capture kamera secara otomatis.
Kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik. Lokasi itu tersebar di seluruh Aceh yakni 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten-kota: Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.
"Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, malam hari pun tetap wajib pakai helm. Selain itu, teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh," ujar Iqbal.
(agse/astj)